Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ekonomi Bisnis

Usai Bank Purworejo, Kini OJK Cabut Izin Usaha BPR di Kudus, Selanjutnya, Bank Jepara Artha?

Jika ditotal, selama empat bulan tahun 2024 ini sudah ada 10 BPR di seluruh wilayah Indonesia yang sudah dicabut izin usahanya.

|
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/ Idayatul Rohmah 
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumarjono. 

Disebutkan, pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 31 Maret 2023 OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

"Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan."

"Termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," jelas Sumarjono pada Februari lalu.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo," jelasnya.

Saat ini, nasib BPR Bank Jepara Artha juga di ujung tanduk. Bank pelat merah milik Pemkab Jepara ini juga dalam kondisi kembang kempis lantaran terganjal kredit bermasalah. 

Pemkab Jepara juga sudah mulai mengibarkan bendera putih terkait penyelamatan BPR Jepara Artha. Pemkab Jepara sudah menyerahkan persoalan BPR Jepara Artha kepada OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan pihaknya menyerahkan BPR Jepara Artha ke LPS usai Idul Fitri 1445 H. Seiring pelepasan itu, maka tanggung jawab BPR Jepara Artha akan diambil alih oleh LPS.

"Keputusan ini diambil karena sudah tidak ada pihak lagi yang bisa menyelamatkan Bank Jepara Artha yang berada di ambang kepailitan. Situasi bank Jepara Artha di luar kemampuan pemerintah daerah. BPR Jepara Artha gagal diselamatkan," kata Edy Sujatmiko baru-baru ini.

Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi dari OJK maupun LPS terkait nasib BPR Jepara Artha. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved