Ekonomi Bisnis
Usai Bank Purworejo, Kini OJK Cabut Izin Usaha BPR di Kudus, Selanjutnya, Bank Jepara Artha?
Jika ditotal, selama empat bulan tahun 2024 ini sudah ada 10 BPR di seluruh wilayah Indonesia yang sudah dicabut izin usahanya.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jateng kembali dicabut.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin usaha BPR Bank Purworejo, kini lembaga itu melakukan langkah serupa untuk BPRS Saka Dana Mulia yang berlokasi di Kabupaten Kudus.
Jika ditotal, selama empat bulan tahun 2024 ini sudah ada 10 BPR di seluruh wilayah Indonesia yang sudah dicabut izin usahanya.
Kepala OJK Regional 3 Jateng-DIY Sumarjono mengatakan, pencabutan usaha dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 jalan Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
"Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Sumarjono dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).
Baca juga: Izin Usaha 9 BPR Dicabut Selama Caturwulan 2024, OJK dan LPS Lakukan Hal Ini
Baca juga: Pemkab Jepara Menunggu Keputusan OJK Terkait Permasalahan BJA
Sumarjono menyebutkan, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.
Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang semakin memburuk.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 61/ADK3/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Saka Dana Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.
"Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut serta berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut di atas."
"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," jelasnya.
Lebih lanjut, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ternyata Gara-gara Ini OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo
Sementara itu, pada tahun 2024 ini OJK juga telah mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
Disebutkan, pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Pada 31 Maret 2023 OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.
"Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan."
"Termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," jelas Sumarjono pada Februari lalu.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo," jelasnya.
Saat ini, nasib BPR Bank Jepara Artha juga di ujung tanduk. Bank pelat merah milik Pemkab Jepara ini juga dalam kondisi kembang kempis lantaran terganjal kredit bermasalah.
Pemkab Jepara juga sudah mulai mengibarkan bendera putih terkait penyelamatan BPR Jepara Artha. Pemkab Jepara sudah menyerahkan persoalan BPR Jepara Artha kepada OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan pihaknya menyerahkan BPR Jepara Artha ke LPS usai Idul Fitri 1445 H. Seiring pelepasan itu, maka tanggung jawab BPR Jepara Artha akan diambil alih oleh LPS.
"Keputusan ini diambil karena sudah tidak ada pihak lagi yang bisa menyelamatkan Bank Jepara Artha yang berada di ambang kepailitan. Situasi bank Jepara Artha di luar kemampuan pemerintah daerah. BPR Jepara Artha gagal diselamatkan," kata Edy Sujatmiko baru-baru ini.
Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi dari OJK maupun LPS terkait nasib BPR Jepara Artha. (*)
Biaya Pendidikan Sebabkan Inflasi di Jateng pada Tahun Ajaran Baru |
![]() |
---|
Dampak Tarif 0 Persen Untuk Amerika, Pengusaha Siapkan Strategi Efisiensi |
![]() |
---|
Ratri Bintari Ekowati Raup Cuan dari Kain Perca yang Jadi Beragam Produk Bernilai Ekonomis |
![]() |
---|
Komut Pertamina Iwan Bule Apresiasi Penjualan Pertamax Green di Semarang |
![]() |
---|
Auksi Lakukan Pembaruan Platform Lelang dan Relokasi Pool demi Kenyamanan Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.