Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip Semarang, Kemendikbud: Status Penerima Bisa Dicabut

Penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) diduga terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.

|
Dokumentasi Humas Undip
Gedung Rektorat Universitas Diponegoro (Undip) Semarang 

TRIBUNJATENG.COM - Penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) diduga terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.

Hal itu ramai diperbincangkan di media sosial.

Nama mahasiswa yang diduga menyalahgunakan KIP Kuliah satu per satu diungkap di media sosial X (dulu Twitter) oleh akun @undipmenfess.

Baca juga: Penjelasan Undip Semarang soal Mahasiswi Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Salah satunya, dalam unggahan pada Senin (29/4/2024) pagi, tampak tangkapan layar akun Instagram seorang influencer yang disebut menjadi peserta KIP Kuliah.

"Jujur ganyangka bgt aku dikasih tau ternyata dia juga penerima kipk, kecewa bgt pdhl bisa mengundurkan diri ya," tulis unggahan.

Sejumlah unggahan terkait penerima KIP Kuliah lain yang dinilai bergaya hidup mewah dan memiliki barang mahal pun mulai bermunculan.

Padahal, KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan bagi mahasiswa miskin atau rentan miskin yang memiliki potensi akademik baik.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas.com pada Rabu (1/5/2024) pagi, beberapa mahasiswa penerima bantuan mengaku telah mengundurkan diri sebagai peserta KIP Kuliah.

Penerima KIP Kuliah tidak layak bisa dicabut

Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah KIPK, Viral Disalahgunakan Mahasiswi Undip Semarang
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KOMPAS)

Tim Teknis KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek), Sony H Wijaya mengatakan, status penerima KIP Kuliah bisa dicabut jika terbukti tidak lagi layak.

"Kalau tidak layak, dibatalkan sebagai penerima KIP Kuliah," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2024).

Sony menjelaskan, beberapa kondisi bisa membatalkan status mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.

Misalnya, ada perubahan status ekonomi yang semula tidak mampu menjadi mampu, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah.

Salah sasaran dalam penetapan sebagai penerima KIP Kuliah juga bisa menjadi alasan pencabutan bantuan pendidikan dari Kemendikbud Ristek ini.

Tidak hanya itu, menurut Sony, penerima KIP Kuliah dituntut untuk memenuhi minimal nilai akademik yang telah ditentukan agar bantuan terus mengalir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved