Berita Nasional
Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip Semarang, Kemendikbud: Status Penerima Bisa Dicabut
Penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) diduga terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.
Muni juga merinci sejumlah kondisi yang berpotensi membatalkan program KIP Kuliah, meliputi:
- Meninggal dunia
- Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
- Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain, kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi, maupun alasan lain yang disetujui Puslapdik
- Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
- Menolak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
- Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Kompas.com telah menghubungi Manager Layanan Terpadu dan Hubungan Masyarakat Undip,
Utami Setyowati, serta SPV Hubungan Masyarakat dan Promosi Undip, Astri Winarni, untuk meminta tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah.
Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut"
Baca juga: Daftar Mahasiswi Undip Semarang Bergaya Hedon Diduga Terima Beasiswa KIPK, Harus Mengembalikan
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.