Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip Semarang, Kemendikbud: Status Penerima Bisa Dicabut

Penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) diduga terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.

|
Dokumentasi Humas Undip
Gedung Rektorat Universitas Diponegoro (Undip) Semarang 

Muni juga merinci sejumlah kondisi yang berpotensi membatalkan program KIP Kuliah, meliputi:

- Meninggal dunia

- Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan

- Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain, kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi, maupun alasan lain yang disetujui Puslapdik

- Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik

- Menolak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi

- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

- Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)

- Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Kompas.com telah menghubungi Manager Layanan Terpadu dan Hubungan Masyarakat Undip,
Utami Setyowati, serta  SPV Hubungan Masyarakat dan Promosi Undip, Astri Winarni, untuk meminta tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah.

Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut"

Baca juga: Daftar Mahasiswi Undip Semarang Bergaya Hedon Diduga Terima Beasiswa KIPK, Harus Mengembalikan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved