Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip Semarang, Kemendikbud: Status Penerima Bisa Dicabut

Penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) diduga terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.

|
Dokumentasi Humas Undip
Gedung Rektorat Universitas Diponegoro (Undip) Semarang 

"Kondisi akademik yang tidak membaik setelah dilakukan pembinaan (bisa dicabut)," kata dia.

Butuh konfirmasi dari perguruan tinggi

Kendati demikian, Sony mengakui, pihaknya akan melakukan verifikasi lanjut ke perguruan tinggi tempat penerima KIP Kuliah menuntut ilmu sebelum pencabutan bantuan.

Jika perguruan tinggi mengonfirmasi mahasiswa yang bersangkutan tidak lagi layak sebagai penerima, maka bantuan bisa dibatalkan.

"Kalau misalkan confirmed tidak layak lagi sebagai penerima KIP Kuliah, bisa diputus. Sudah jelas karena tidak memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah lagi," paparnya.

Selanjutnya, penerima bisa digantikan dengan mahasiswa lain yang membutuhkan, tergantung kebijakan yang berlaku di perguruan tinggi pada semester berjalan.

Langkah serupa juga ditempuh saat pihaknya menerima aduan KIP Kuliah salah sasaran maupun pengunduran diri peserta secara mandiri.

Menurut Sony, Puslapdik akan kembali mengonfirmasi semua aduan ke perguruan tinggi atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Kemendikbud Ristek.

"Berbagai jenis aduan biasanya kami coba konfirmasi ke perguruan tinggi atau LLDikti," tuturnya.

Penyebab KIP Kuliah dicabut

Terpisah, Penanggung Jawab Program KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbud Ristek, Muni Ika mengatakan, kondisi ekonomi membaik dapat menjadi alasan pencabutan bantuan KIP Kuliah.

Hal tersebut berdasarkan evaluasi dan verifikasi oleh perguruan tinggi sebelum pencairan dana bantuan.

"Bisa jadi (dicabut jika ada laporan), namun terkait evaluasi atas ketepatan sasaran ada di perguruan tinggi," ungkap Muni, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2024).

Selain faktor ekonomi, KIP Kuliah juga bisa dicabut jika akademik atau nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tidak memenuhi syarat.

"Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan maka tidak bisa mendaftar lagi," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved