Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Batang dan Bea Cukai Gelar Operasi di Dua Kecamatan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal menggelar operasi gempur rokok ilegal

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
Diskominfo Batang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal menggelar operasi gempur rokok ilegal di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Limpung dan Reban. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal menggelar operasi gempur rokok ilegal di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Limpung dan Reban.

Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin merajalela di Kabupaten Batang.

"Bahwa sumber lokasi yang ditargetkan operasi ini, kami telah menerima adanya informasi dari beberapa sumber terkait yang menjual rokok ilegal,” tutur Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon.

Adapun hasil temuannya yaitu mendapatkan 452 batang rokok ilegal dengan jenis tidak dilekati pita cukai yakni, dari toko di Kecamatan Limpung sebanyak 432 batang rokok dan toko sedangkan di Kecamatan Reban sebanyak 20 batang rokok.

Masqon menyebut hasil yang sedikit ini menandakn bahwa pembinaan yang  dilakukan ke toko-toko semakin berhasil menurunkan peredaran rokok ilegal.

“Meskipun begitu, serangkaian operasi ini akan terus dilakukan untuk tetap memantau tidak banyaknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, untuk para penjual rokok ilegal yang sudah terkena operasi sekali akan diberikan pembinaan, tapi jika nanti kedua kali kemungkinan akan diproses sesuai peraturan Bea Cukai.

“Karena, para penjual ini menjual rokok ilegal berawal dari permintaan pelanggan yang mengusulkan untuk menjual beberapa rokok ilegal melalui online,” pungkasnya. (din)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved