Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pria Sopir Pribadi DN Gondol Uang Rp 150 Juta, Libatkan Istri Saat Beraksi, Sempat Kepergok Tetangga

Seorang sopir berinisial N mencuri uang Rp 150 juta dari majikannya, DN, di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Editor: deni setiawan
tribunnews.com
ILUSTRASI Kasus pencurian. 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Seorang pria yang keseharian bekerja sebagai seorang sopir pribadi melakukan aksi pencurian di rumah majikannya.

Tak sendirian, pria berinisial N ini pun melibatkan istrinya saat beraksi rumah majikannya itu.

Dari aksi itu, sang pemilik rumah berinisial DN merugi dimana dia kehilangan uang tunai senilai Rp 150 juta.

Baca juga: Cerita Unik Pemudik Motor, Demi Anak Wiwit Mudik Bawa Kucing dari Tangerang

Baca juga: Emak-emak di Tangerang Bunuh Pemilik Toko Pakaian Pakai Katana, Apa Alasannya?

Seorang sopir berinisial N mencuri uang Rp 150 juta dari majikannya, DN, di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (25/3/2024).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan, N beraksi bersama istrinya, U.

"Kedua tersangka datang ke rumah korban menggunakan mobil."

"Saat tiba, N turun."

"Sedangkan U bersembunyi," kata Kompol Arief seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

Adapun N merupakan sopir pribadi DN.

Sebelum beraksi, pelaku sempat menghubungi korban.

N berpura-pura menawarkan untuk memanaskan mobil lantaran DN sedang berada di Surakarta.

Tanpa menaruh curiga, DN mempersilakan N untuk datang ke rumahnya dan memanaskan mobil.

Setibanya di rumah DN, hanya N yang turun dari mobil yang dikendarainya bersama U.

"Tujuannya agar tidak diketahui karena di rumah korban masih ada seorang ART (asisten rumah tangga)," ucap Kompol Arief.

Baca juga: Wanita di Tangerang Mau Belanja Bawa Samurai hingga Bunuh Pemilik Toko, Bukan Orang Sembarangan?

Baca juga: Viral Pengendara Mobil di Tangerang Kaget Parkir Mobil 21 Menit Bayar Rp 48 Juta

Kelabui ART dan Tetangga Korban

Demi memuluskan aksinya, N mengajak ART yang ada di rumah DN untuk keluar membeli sesuatu.

Pada saat itulah U beraksi.

Dia keluar dari mobil dan masuk ke rumah DN, tepatnya ke ruangan pribadi korban.

Di ruangan tersebut, U langsung mengambil uang Rp 150 juta milik DN.

Sebelumnya, N telah memberitahu lokasi penyimpanan uang DN kepada U.

Aksi U tersebut hampir ketahuan oleh seorang tetangga yang curiga lantaran pintu rumah DN terbuka.

Merasa curiga, tetangga itu mendatangi rumah DN.

Ketika mengetuk pintu, tetangga yang tak disebutkan namanya tersebut terkejut lantaran yang keluar dari rumah adalah U, bukan DN.

"Tetangga juga kaget karena setelah mengetuk pintu, yang keluar menghampiri adalah tersangka U yang tidak dikenal," papar Kompol Arief.

Kepada tetangga itu, U mengaku sebagai teman dari ART yang berada di rumah DN.

Seusai tetangga tersebut pergi, U bergegas mengunci pintu dan kembali bersembunyi di mobilnya.

Tak berselang lama, N kembali dengan ART yang sebelumnya diajak keluar.

Baca juga: KRONOLOGI Warga Korea Bunuh Petugas Imigrasi di Tangerang, Dipicu Persoalan Rokok

Baca juga: Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Sempit Jadi Makin Produktif

N lantas pamit meninggalkan rumah sambil menggondol uang Rp 150 juta yang telah dikantongi istrinya.

Tidak diketahui ke mana keduanya kabur.

Namun, ART yang berada di rumah DN tak tahu uang majikannya baru saja dicuri. 

Beberapa hari kemudian, DN pulang dan terkejut mendapati uangnya raib.

DN pun langsung melapor ke Polresta Tangerang.

Polisi mulai mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di pos jaga dekat rumah DN.

Beruntung, kamera menangkap aksi N dan U.

Polisi pun melakukan penyelidikan hingga menangkap N dan U serta menetapkan pasangan suami istri (pasutri) itu sebagai tersangka.

"Keduanya mengakui perbuatan mereka."

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, uang hasil curian digunakan untuk keperluan pribadi," terang Kompol Arief.

N dan U lantas dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi"

Baca juga: Innalillahi, Tembok Setinggi 3 Meter Roboh di Purwokerto, Seorang Bocah Perempuan 8 Tahun Tewas

Baca juga: Viral Bripka Eko Purwanto Razia Alat Kosmetik Siswi SMP, Polisi: Bukan Menyita Tetapi Pinjam

Baca juga: Banyumas Raih Emas Sepak Bola Popda Eks Karesidenan, di Final Menang Adu Penalti Atas Purbalingga

Baca juga: BREAKING NEWS : Pengendara Motor Tertabrak Kereta Sembrani, Terobos Pintu Palang di Semarang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved