Berita Blora
Masa Jabatan Kades Direvisi Jadi 8 Tahun, Sudahkah Diterapkan di Blora?
Pemkab Blora masih menunggu regulasi turunan dari Undang-Undang Desa yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora masih menunggu regulasi turunan dari Undang-Undang Desa yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
Itu setelah DPR RI resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Kamis 8 Maret 2024.
Disahkannya Revisi UU tersebut membuat masa jabatan Kepala Desa disetujui bertambah.
Semula 6 tahun menjadi 8 tahun, bisa diperpanjang dua kali.
Baca juga: 43 Desa di Blora Belum Ajukan Pencairan Dana Desa
Baca juga: Tertarik Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Ingin Meniru Dari Pemprov Jawa Barat
Kendati demikian, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati masih menunggu adanya regulasi turunan.
"Kami menunggu regulasi turunan, baik PP maupun Permen yang saat ini sedang digodok di tingkat pusat," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/5/2024).
Menurut Yayuk, perubahan UU Desa tersebut saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di Indonesia.
"Lagi menjadi pembicaraan super-super hangat di setiap forum."
"Di Surabaya, pada 14 -16 Mei 2024 ada forum itu juga."
"Ini semuanya sedang digodok," terangnya.
Apalagi, kata Yayuk Windrati, yang namanya UU konteksnya adalah umum.
Sehingga masih banyak pemaknaan berbeda-beda dari masyarakat.
Baca juga: Bolehkah Perangkat Desa Daftar PPK? Ini Tanggapan Dinas PMD Blora
Baca juga: Puluhan Admin Medsos Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jawa Barat
"Karena kalau UU itu umum, jadi semua tafsir dan lain-lain banyak yang berbeda tafsirnya."
"Kami menunggu dari Kemendagri untuk sosialisasinya seperti apa," jelasnya.
Lebih jauh, menurut Yayuk, disahkannya revisi UU Desa, membuat regulasi-regulasi sampai tingkat bawah harus dilakukan revisi.
"Dengan adanya perubahan itu banyak sekali regulasi-regulasi sampai tingkat bawah yang harus disesuaikan."
"Terkait dengan perangkat, BPD, dan lainnya."
"Intinya masih panjang prosesnya," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya menekankan saat ini tengah menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
"Tunggu saja, yang penting niat."
"Kalau sudah ada regulasi turunannya, Pemkab harus berbuat apa, insya Allah gerak cepat," paparnya. (*)
Baca juga: Perum Bulog Pati Target Serap 17 Ribu Ton Beras Petani Lokal
Baca juga: 5 SMP di Kudus Jadi Pilot Project Sekolah Sehat Bersama UNICEF
Baca juga: Justin Bieber Pamer Perut Buncit Hailey, Penantian Bersama Selama 6 Tahun
Baca juga: KABAR DUKA, Jhonny Iskandar Pelantun "Bukan Pengemis Cinta" Meninggal
tribunjateng.com
tribun jateng
Blora
Dinas PMD Kabupaten Blora
UU Nomor 6 Tahun 2014
Regulasi Jabatan Kades 8 Tahun
Yayuk Windrati
UU Desa
Inilah Daftar Lengkap Korban Tewas dan Kritis dalam Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora |
![]() |
---|
Kebakaran Sumur Minyak di Blora, Kapolres AKBP Wawan Bakal Tertibkan Sumur Minyak Ilegal |
![]() |
---|
Update Kebakaran Sumur Minyak di Blora, Korban Tewas Jadi 3, Api Masih Belum Padam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Blora Bertambah Jadi 2 Orang, Api Belum Padam |
![]() |
---|
Lahan Ini Akan Dialihfungsikan untuk Kampus UNY di Blora, Bagaimana Nasib Petani Penggarap? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.