Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Jalur Independen Sepi Peminat, KPU Batang Beri Peluang Parpol di Pilkada 2024

Hingga batas waktu penutupan, tidak ada satupun calon perseorangan yang mendaftarkan diri maju di Pilkada Batang yang digelar pada 27 November 2024.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - KPU Kabupaten Batang telah secara resmi menutup pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Batang Tahun 2024 pada 12 Mei 2024.

Sayangnya, hingga batas waktu penutupan, tidak ada satupun calon yang mendaftarkan diri untuk maju dalam pesta demokrasi yang akan digelar pada 27 November 2024.

"KPU Kabupaten Batang menutup penerimaan syarat dukungan pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Batang pada 12 Mei 2024 tepat pada pukul 23.59."

"Hingga saat itu, belum ada bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri," ungkap Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Kabupaten Batang Terpilih Sebagai Model Pengembangan Hortikultura di Lahan Kering

Baca juga: 712 Jemaah Calon Haji di Batang Siap Diberangkatkan, Terbagi Empat Kloter

Sebelumnya, KPU Kabupaten Batang telah membuka penerimaan syarat dukungan pencalonan perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang mulai 8 hingga 12 Mei 2024.

Syarat minimal dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan adalah 46.477 dukungan, yang juga harus tersebar di 8 kecamatan atau mencakup 50 persen dari total kecamatan di Kabupaten Batang.

Meskipun telah membuka HelpDesk untuk konsultasi terkait syarat dukungan, hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59, tidak ada yang mengajukan konsultasi.

Bahkan hingga penutupan pendaftaran, tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.

"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri untuk Pilkada Batang 2024," pungkasnya. (*)

Baca juga: Program DBHCHT, Petani Tembakau di Batang Ikuti Pelatihan Tata Boga

Baca juga: Sarwendah Somasi 5 Akun TikTok, Diberi Waktu 3x24 Jam Sampaikan Permintaan Maaf ke Publik

Baca juga: Raperda RPJPD 2025-2045, Langkah Maju Kabupaten Batang Menuju Indonesia Emas

Baca juga: Ada Tambahan Kasus DBD Meninggal, DKK Karanganyar Minta Warga Gencarkan PSN

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved