Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Raperda Pencegahan Perkawinan Dini, Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar: Upaya Membentengi Anak

Angka pernikahan anak di Kabupaten Karanganyar dinilai cukup tinggi karenanya diperlukan Perda Pencegahan Perkawinan Anak.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Bapemperda menggelar publik hearing raperda pencegahan perkawinan anak di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar, Rabu (15/5/2024) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bapemperda DPRD Kabupaten Karanganyar mulai menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) pencegahan perkawinan anak.

Hal tersebut dilakukan dengan menggelar publik hearing yang menghadirkan dinas, instansi terkait, forum anak, serta ormas untuk menyerap masukan dari sejumlah pihak.

Tujuannya untuk mematangkan Raperda tersebut di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar pada Rabu (15/5/2024) siang.

Baca juga: Jambore Kader Posyandu, Kepala DKK Karanganyar: Upaya Tingkatkan Kompetensi

Baca juga: Diskominfo Karanganyar Komitmen Wujudkan Satu Data Indonesia

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karanganyar, Joko Pramono menyampaikan, angka pernikahan anak di Kabupaten Karanganyar dinilai cukup tinggi.

Oleh karena itu, Raperda perkawinan anak digagas untuk membentengi anak-anak serta menekan angka pernikahan anak.

Dia menuturkan, BKKBN menyarankan usia ideal perempuan menikah itu 21 tahun dan usia laki-laki 25 tahun.

Terkait masukan supaya adanya kurikulum terkait pencegahan perkawinan anak, pihaknya menyambut baik masukan tersebut.

"Oleh karena Dinkes dan Dinas Pendidikan bisa berkoordinasi."

"Kami setuju saja itu dimasukkan muatan lokal."

"Kalau itu dibutuhkan untuk mendukung Raperda ini, nanti bisa diusulkan," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Pilkades di 144 Desa di Karanganyar Batal, Imbas Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Baca juga: Tim Satgas Pangan Cek Program Pompanisasi di Karanganyar, Sekaligus Serap Aspirasi Petani

Terpisah, Panitera Pengadilan Agama Karanganyar, Khoirul Anam mengatakan, tercatat ada 203 pengajuan dispensasi kawin yang masuk PA Karanganyar pada 2023.

Dari jumlah tersebut, 192 permohonan dikabulkan.

"Sampai Mei 2024 ada 61 pengajuan dispensasi kawin."

"Yang dikabulkan 48."

"Tidak semua pengajuan diterima, ada yang ditolak," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/5/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved