Berita Karanganyar
Raperda Pencegahan Perkawinan Dini, Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar: Upaya Membentengi Anak
Angka pernikahan anak di Kabupaten Karanganyar dinilai cukup tinggi karenanya diperlukan Perda Pencegahan Perkawinan Anak.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bapemperda DPRD Kabupaten Karanganyar mulai menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) pencegahan perkawinan anak.
Hal tersebut dilakukan dengan menggelar publik hearing yang menghadirkan dinas, instansi terkait, forum anak, serta ormas untuk menyerap masukan dari sejumlah pihak.
Tujuannya untuk mematangkan Raperda tersebut di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar pada Rabu (15/5/2024) siang.
Baca juga: Jambore Kader Posyandu, Kepala DKK Karanganyar: Upaya Tingkatkan Kompetensi
Baca juga: Diskominfo Karanganyar Komitmen Wujudkan Satu Data Indonesia
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karanganyar, Joko Pramono menyampaikan, angka pernikahan anak di Kabupaten Karanganyar dinilai cukup tinggi.
Oleh karena itu, Raperda perkawinan anak digagas untuk membentengi anak-anak serta menekan angka pernikahan anak.
Dia menuturkan, BKKBN menyarankan usia ideal perempuan menikah itu 21 tahun dan usia laki-laki 25 tahun.
Terkait masukan supaya adanya kurikulum terkait pencegahan perkawinan anak, pihaknya menyambut baik masukan tersebut.
"Oleh karena Dinkes dan Dinas Pendidikan bisa berkoordinasi."
"Kami setuju saja itu dimasukkan muatan lokal."
"Kalau itu dibutuhkan untuk mendukung Raperda ini, nanti bisa diusulkan," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Pilkades di 144 Desa di Karanganyar Batal, Imbas Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Baca juga: Tim Satgas Pangan Cek Program Pompanisasi di Karanganyar, Sekaligus Serap Aspirasi Petani
Terpisah, Panitera Pengadilan Agama Karanganyar, Khoirul Anam mengatakan, tercatat ada 203 pengajuan dispensasi kawin yang masuk PA Karanganyar pada 2023.
Dari jumlah tersebut, 192 permohonan dikabulkan.
"Sampai Mei 2024 ada 61 pengajuan dispensasi kawin."
"Yang dikabulkan 48."
"Tidak semua pengajuan diterima, ada yang ditolak," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/5/2024).
tribun jateng
tribunjateng.com
Karanganyar
DPRD Kabupaten Karanganyar
dispensasi nikah
Pengadilan Agama Karanganyar
Joko Pramono
Khoirul Anam
Perda Pencegahan Perkawinan Anak
Update Korupsi Pembangunan 52 Ruko di Tanah Bengkok Desa Jaten Karanganyar: Negara Rugi Rp9 Miliar |
![]() |
---|
Kejari Geledah Rumah Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Masjid Madaniyah Karanganyar |
![]() |
---|
Bangganya Amanda Jadi Calon Paskibraka Karanganyar: Cita-cita Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemkab Karanganyar Kejar Target Investasi Rp2 Triliun, Ini Beragam Caranya |
![]() |
---|
DKK Targetkan Cek Kesehatan Gratis Kepada Pelajar Selesai Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.