Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Pembobol SDN Tlahab Kidul Purbalingga Ditangkap, Hasil Jual Barang Curian untuk Mancing dan Ngopi

Polsek Karangreja mengungkap kasus pencurian di SDN 3 Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

istimewa
Polsek Karangreja, Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian di SD Negeri 3 Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Selasa (28/5/2024).  Ist. Polres Purbalingga. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA -- Polsek Karangreja mengungkap kasus pencurian di SDN 3 Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Dalam kasus itu, polisi menangkap dua pelaku berikut barang buktinya.

Kapolsek Karangreja, Iptu Arisno mengatakan, pencurian di SDN 3 Tlahab Kidul diketahui oleh penjaga sekolah, pada Jumat (17/5) pukul 10.00.

“Saat penjaga sekolah sedang membersihkan ruang guru, mendapati speaker aktif dan laptop sudah tidak ada di tempatnya. Oleh karena diduga telah terjadi pencurian, kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Karangreja oleh kepala sekolah,” ujar Arisno kepada Tribun Jateng, Selasa (28/5).

Dari laporan tersebut, kata Arisno, kemudian Unit Reskrim Polsek Karangreja melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka yang ditangkap, yaitu AP (22) dan NN (29), keduanya laki-laki, warga Desa Tlahab Kidul.

“Dua tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti satu unit laptop, Senin (20/5), di wilayah Desa Tlahab Kidul. Keduanya mengakui semua perbuatannya,” terangnya.

Dia menambahkan, kedua pelaku berangkat dari rumah menuju sasaran di SDN 3 Tlahab Kidul, lalu masuk dengan melompat tembok dan memanjat jendela yang tidak dikunci. Setelah masuk, pelaku kemudian mengambil laptop dan speaker aktif.

“Kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian kedua tersangka Rp 6,25 juta,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka barang hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook. Speaker aktif terjual Rp 200 ribu, sedangkan laptop belum laku terjual.

Menurut tersangka, uang hasil penjualan speaker aktif curian digunakan untuk membeli obat terlarang jenis hexymer di salah satu warung di Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Sisanya digunakan keperluan ngopi dan membayar ongkos memancing ikan di kolam pemancingan.

Dia menambahkan, tersangka yang tertangkap bukanlah residivis. Dari data kepolisian, keduanya baru kali ini melakukan tindak pidana. (jti)

Baca juga: Enam Caleg PDIP di DPRD Jateng Mundur Ada Apa?

Baca juga: Mas Dar Perkuat Barisan, Gerindra Target Kadernya Duduki Kursi Eksekutif Setiap Daerah Jateng

Baca juga: Pilwakot Tegal 2024 : Dedy Yon Berharap Diusung 5 Parpol

Baca juga: Adanya Temuan Sejumlah SPBE Nakal, Pengecekan Volume Elpiji bakal Diperketat

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved