Berita Pati
Tragedi Calon Pengantin Dibunuh di Pati : Ibu Korban Bantah Putrinya Pernah Pacaran dengan Tersangka
Keluarga Ratri Pramudita (21), perempuan asal Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Pati, yang tewas dibunuh secara sadis oleh Kusnan Aminudin
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
Suntari berharap, Udin dihukum mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban. Adapun jasad korban sudah dimakamkan, pada Selasa (4/6) malam, setelah diautopsi.
Senada, paman korban, Karjono, juga berharap pelaku dihukum penjara seumur hidup atau dihukum mati. "Apalagi pembunuhan itu di rumah tersangka, jadi bisa dikategorikan pembunuhan berencana," kata dia.
Hasil Autopsi Tunjukkan Luka di Sepanjang Leher Ratri
KASAT Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin, menyampaikan hasil autopsi terhadap jasad Dita. Alfan mengatakan, dari hasil autopsi oleh Bid Dokkes Polda Jawa Tengah, didapati bahwa penyebab kematian Dita adalah adanya luka robek di lehernya yang mengakibatkan perdarahan besar.
"Lukanya cukup besar di sepanjang leher sehingga perdarahannya parah," kata Alfan saat ditemui di Kantor Sat Reskrim Polresta Pati, Rabu.
Meski korban dibawa masuk ke kamar tersangka, kata Alfan, dari hasil autopsi tidak ditemukan tanda-tanda tindakan asusila yang dilakukan terhadap korban.
"Jadi saat korban datang, oleh tersangka sepeda motor korban dimasukkan ke dalam rumah dan pintu rumah ditutup. Di dalam kamar tersangka menanyakan terkait rencana pernikahan korban," kata Alfan kepada Tribun Jateng, Rabu (5/6).
Begitu korban mengatakan tetap akan melangsungkan pernikahan dengan tunangannya, kata Alfan, tersangka naik pitam dan langsung mencekik, membenturkan kepala, menikam dengan gunting, serta menggorok leher korban.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban ketika dia memanggil korban datang ke rumahnya.
Dia menambahkan, tersangka pun dijerat dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Kini Udin terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (mzk)
Baca juga: BI Jateng Upayakan Pengendalian Inflasi lewat Token, Ndari Sebut Volatile Food Jadi Perhatian
Baca juga: PT Perusahaan Gas Negara Tbk Tambah Aliran Gas Bumi ke Jateng
Baca juga: Otoritas Jasa Keuangan Pastikan Kondisi Sektor Jasa Keuangan Jateng Stabil
Baca juga: Kurs Rupiah Diprediksi Masih Lemah hingga Akhir 2024
Amanda Tak Menyangka Dapat Foto Nikah dengan Background Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Viral Selebaran Demo Pati Jilid II 20 Agustus, Supri Pastikan Bukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu |
![]() |
---|
"Kurang Luwes" Anggota DPRD Pati Kritik Cara Berkomunikasi Bupati Sudewo Jadi Penyebab Masalah |
![]() |
---|
Warga Cirebon Geram Pajak Naik 1.000 Persen, "Kenapa Pati Bisa Batalkan, Cirebon Tidak?" |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Minta Warga Pati Bersabar, Pembahasan Hak Angket Nasib Sudewo Butuh Waktu 60 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.