Berita Pati
Tragedi Calon Pengantin Dibunuh di Pati : Ibu Korban Bantah Putrinya Pernah Pacaran dengan Tersangka
Keluarga Ratri Pramudita (21), perempuan asal Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Pati, yang tewas dibunuh secara sadis oleh Kusnan Aminudin
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PATI -- Keluarga Ratri Pramudita (21), perempuan asal Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Pati, yang tewas dibunuh secara sadis oleh Kusnan Aminudin alias Udin (21), angkat bicara mengenai peristiwa berdarah tersebut.
Sebelumnya, narasi yang beredar adalah Udin merupakan pacar atau mantan pacar dari Dita, sapaan akrab korban.
Udin disebut gelap mata membunuh Dita lantaran cemburu pacarnya bertunangan dengan pria lain.
Pihak keluarga korban membantah hal ini. Ibu korban, Suntari, menyebut bahwa putrinya tidak pernah berpacaran dengan pelaku.
"Mereka tidak pernah pacaran, cuma teman biasa. Kalau Udin itu tidak pernah pacaran (dengan korban), tapi dia memang suka dengan anak saya.
Hanya saja anak saya tidak pernah merespons," kata Suntari saat ditemui Tribun Jateng di kediamannya, Desa Ronggo RT 04 RW 02, Jaken, Pati, Rabu (5/6).
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan menjadi korban pembunuhan di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, pada Selasa (4/6) pagi. Pelaku dan korban merupakan warga satu desa beda RT.
Menurut Suntari, putrinya mendatangi rumah Udin di RT 05 RW 01 Desa Ronggo untuk keperluan membayar telepon seluler atau handphone (hp) yang dia pesan.
Korban membeli hp lewat Udin. Kemudian Udin meminta korban datang ke rumahnya untuk melakukan pembayaran.
"Anak saya ke rumah Udin untuk bayar hp. Katanya (kata pelaku—Red), sudah ada hp-nya (pesanan korban), akan dibayar,” kata Suntari.
Dia menjelaskan, korban berangkat dari rumah pada pukul 07.00. Akan tetapi hingga dua jam kemudian, korban tak kunjung pulang. “Saya khawatir, lalu saya cari," ungkap Suntari.
Dia mendatangi rumah Udin, tapi pintunya dikunci dari dalam. Bersama warga, Suntari lalu mendobrak pintu belakang.
"Saat itu posisi Udin di dalam kamar sama anak saya. Saya panggil-panggil, tidak ada jawaban dari anak saya. Malah Udin yang jawab, katanya, 'Anakmu dibawa laki-laki lain, tapi motornya dititipkan di sini'," tuturnya.
Terpukul
Suntari merasa terpukul, dia syok atas kejadian ini. Dia menjelaskan, korban sudah bertunangan dengan calon suami yang berasal dari Rembang. Sedianya, korban dan tunangannya berencana untuk melaksanakan akad nikah, pada Senin (10/6) pekan depan.
Suntari berharap, Udin dihukum mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban. Adapun jasad korban sudah dimakamkan, pada Selasa (4/6) malam, setelah diautopsi.
Senada, paman korban, Karjono, juga berharap pelaku dihukum penjara seumur hidup atau dihukum mati. "Apalagi pembunuhan itu di rumah tersangka, jadi bisa dikategorikan pembunuhan berencana," kata dia.
Hasil Autopsi Tunjukkan Luka di Sepanjang Leher Ratri
KASAT Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin, menyampaikan hasil autopsi terhadap jasad Dita. Alfan mengatakan, dari hasil autopsi oleh Bid Dokkes Polda Jawa Tengah, didapati bahwa penyebab kematian Dita adalah adanya luka robek di lehernya yang mengakibatkan perdarahan besar.
"Lukanya cukup besar di sepanjang leher sehingga perdarahannya parah," kata Alfan saat ditemui di Kantor Sat Reskrim Polresta Pati, Rabu.
Meski korban dibawa masuk ke kamar tersangka, kata Alfan, dari hasil autopsi tidak ditemukan tanda-tanda tindakan asusila yang dilakukan terhadap korban.
"Jadi saat korban datang, oleh tersangka sepeda motor korban dimasukkan ke dalam rumah dan pintu rumah ditutup. Di dalam kamar tersangka menanyakan terkait rencana pernikahan korban," kata Alfan kepada Tribun Jateng, Rabu (5/6).
Begitu korban mengatakan tetap akan melangsungkan pernikahan dengan tunangannya, kata Alfan, tersangka naik pitam dan langsung mencekik, membenturkan kepala, menikam dengan gunting, serta menggorok leher korban.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban ketika dia memanggil korban datang ke rumahnya.
Dia menambahkan, tersangka pun dijerat dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Kini Udin terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (mzk)
Baca juga: BI Jateng Upayakan Pengendalian Inflasi lewat Token, Ndari Sebut Volatile Food Jadi Perhatian
Baca juga: PT Perusahaan Gas Negara Tbk Tambah Aliran Gas Bumi ke Jateng
Baca juga: Otoritas Jasa Keuangan Pastikan Kondisi Sektor Jasa Keuangan Jateng Stabil
Baca juga: Kurs Rupiah Diprediksi Masih Lemah hingga Akhir 2024
Amanda Tak Menyangka Dapat Foto Nikah dengan Background Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Viral Selebaran Demo Pati Jilid II 20 Agustus, Supri Pastikan Bukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu |
![]() |
---|
"Kurang Luwes" Anggota DPRD Pati Kritik Cara Berkomunikasi Bupati Sudewo Jadi Penyebab Masalah |
![]() |
---|
Warga Cirebon Geram Pajak Naik 1.000 Persen, "Kenapa Pati Bisa Batalkan, Cirebon Tidak?" |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Minta Warga Pati Bersabar, Pembahasan Hak Angket Nasib Sudewo Butuh Waktu 60 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.