Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bos Rental Tewas Dihakimi Massa

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Amuk Massa yang Tewaskan Bos Rental Mobil di Pati

Ini daftar tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (52), pengusaha rental asal Jakarta, yang terjadi di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati.

|
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Adapun terhadap keluarga Burhanis, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih.

Ditanya apakah ada pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya.

Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.

Kombes Pol Satake Bayu juga menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar di media sosial bahwa Burhanis bukan bos rental, melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.

"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.

Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman.

Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan. (*)

Baca juga: Kabar Transfer Persebaya Surabaya: Setelah Flavio Silva, Giliran Mohammed Rashid Bakal Menyapa Bonek

Baca juga: Partai Golkar Nyusul PAN? Usung Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi Sebagai Calon Gubernur Jateng

Baca juga: Buka Cakap Publik Speaking di Era Revolusi AI, Ini 3 Catatan Pj Bupati Tegal Kepada Pelaku UMKM

Baca juga: Berpotensi Jadi Event Internasional, Dieng Caldera Race 2024 Diminati Turis Asing

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved