Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Frans Pastikan Pengusaha di Jateng Tak Persoalkan UU KIA

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU KIA.

tribunjateng/dok
Apindo Jateng Berharap Kepala Daerah Patuhi Aturan Terkait Penetapan UMK. FOTO Frans Kongi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU KIA.

Pada beleid itu, satu yang menjadi sorotan adalah payung hukum yang menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya setelah melahirkan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi memastikan pihaknya tidak mempersoalkan pengesahan UU KIA.

Ia menilai, kewajiban memberikan hak cuti kepada karyawan selama ini sudah dijalankan anggota di Jateng.

Menurut dia, perpanjangan hak cuti hingga tiga bulan berikutnya hanya untuk kondisi khusus.

"Menanggapi UU baru ini, okelah, karena tidak ada perubahan yang berarti. Kami tidak terlalu mempersoalkan itu, karena Jateng sudah melaksanakan itu dengan baik.

Sekarang kami memberikan (hak cuti-Red) sesuai peraturan selama 3 bulan," katanya, saat dihubungi Tribun Jateng, kemarin.

"Seandainya di dalam aturan itu karyawati yang menjadi ibu melahirkan mengalami gangguan, kami memberi izin untuk istirahat.

Namun kami harapkan jangan memaksakan harus 6 bulan. Aturan (UU KIA) ini tidak harus 6 bulan, namun kalau ada kondisi yang memaksa," sambungnya.

Frans menuturkan, perempuan memiliki peran yang sama dalam memajukan perusahaan. Sehingga, hak-hak karyawati harus terpenuhi.

"Ini tidak soal bagi kami, apalagi karyawati di Jateng sangat banyak, seperti di garmen dan alas kaki. Jadi kami juga harus memperhatikan mitra kerja," ucapnya.

Ia memastikan, adanya UU KIA itu tidak akan membuat kesempatan bekerja perempuan menurun. Frans pun mengimbau para pengusaha agar tidak menjadikan UU KIA sebagai alasan untuk menurunkan partisipasi gender di dunia kerja.

"Kami tetap akan menerima tenaga kerja wanita. Jadi laki-laki dan perempuan sederajat. Semua bisa jadi pimpinan pabrik dan sebagainya.

Perusahaan juga tidak mungkin (tidak menerima tenaga kerja perempuan-Red) karena itu melanggar undang-undang dan diskriminasi," bebernya. (idy)

Baca juga: 2 Ribu Rumah Tangga Lagi di Semarang Nikmati Gas Bumi PGN

Baca juga: DPUPR Mulai Mengebut Perbaikan Akses Jalan Menuju 2 Desa Wisata di Blora

Baca juga: Pertamina Tambah Stok Elpiji Melon Jelang Iduladha

Baca juga: Ratusan Takmir Masjid di Banyumas Ikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal Jelang Idul Adha

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved