Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Ulah Siswa SMA Semarang Bikin Orangtua Si Pacar Murka, Kirim Video Adegan Ranjang Biar Dapat Restu

Seorang pelajar SMA Semarang berinisial RF (19) meminta doa restu kepada orangtua pacarnya dengan cara mengirim rekaman video adegan intim. 

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Seorang pelajar SMA Semarang berinisial RF ditangkap polisi karena menyebar rekaman video adegan intim bareng pacarnya, Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tujuan RF mengirim video adegan ranjang kepada orangtua sang pacar, tak sesuai rencana.

Bukannya mendapatkan restu terhadap hubungan bocah SMA ini, orangtua si perempuan justru murka dan berakhir si pria ini digiring ke Mapolrestabes Semarang.

Lebih murka lagi ketika orangtua si gadis mengetahui jika mereka sering berhubungan layaknya suami- istri selama empat bulan terakhir ini.

Beginilah cerita dari pengakuan tersangka.

Baca juga: PPDB Kota Semarang 2024: Meski Pendaftaran Online Harus Tetap ke Sekolah

Baca juga: Klub Bola Voli Ivoba Semarang Wakili Jateng di Kejurnas antar Klub U-17 di Yogyakarta  

Seorang pelajar SMA Semarang berinisial RF (19) meminta doa restu kepada orangtua pacarnya dengan cara mengirim rekaman video adegan intim. 

Video intim tersebut tak lain dilakukan RF bersama pacarnya berinisial NH (17). 

Sontak, bukannya merestui, orangtua korban malah murka.

RF di hadapan polisi mengakui bahwa motifnya mengirim video panasnya dengan korban tak lain hanyalah untuk memohon restu.

"Saya kirim video itu untuk minta doa restu biar hubungan kami direstui," ujarnya kepada Tribunjateng.com di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

RF dan NH merupakan teman satu kelas di sebuah SMA di Kecamatan Ngaliyan.

Mereka sepakat menjalin asmara sejak empat bulan lalu.

Selama menjalin asmara, RF mengajak NH melakukan hubungan intim selayaknya pasangan suami-istri (pasutri) di kamar kos milik ibunya.

Ketika berhubungan intim tersebut, RF merekamnya menggunakan handphone.

"Video saya yang rekam, korban tahu," klaim RF.

Video adegan ranjang itu menjadi alat bagi RF untuk mengancam korban.

Baca juga: Serba-serbi Iduladha, Petugas Damkar Pun Sampai Turun Tangan Hadapi Sapi Kurban Ngamuk di Semarang

Baca juga: Harta Habis Karena Judi Online, Pria di Semarang Nekat Akhiri Hidup Meski Istri Baru Melahirkan

Puncaknya, RF mengirim video tersebut ke orangtua korban dan ke satu grup WhatsApp beranggotakan teman-teman korban.

"Saya kirim videonya ke orangtuanya serta ke teman mabar (grup sesama penyuka game),"  jelas RF.

Orangtua korban yang dikirim video tersebut lantas murka.

Mereka lalu ke kos RF untuk menanyakan maksud video tersebut.

Ternyata saat bertemu, RF masih ada video lainnya yang membuat orangtua korban kian syok.

Mereka lalu melaporkan tersangka ke Polrestabes Semarang pada Jumat (14/6/2024).

"Tersangka RF juga mengancam korban, ancaman berupa video akan disebar sehingga korban tidak berani bilang ke orangtuanya," terang Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia.

Pihaknya mengatakan, antara korban dan tersangka merupakan teman satu kelas kelas 2 SMA di sebuah sekolah di Kota Semarang.

"Korban sampai sekarang masih trauma," paparnya.

Akibat kasus itu, tersangka RF dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: Pemkot Tegal Tandatangani Komitmen Bersama Aksi Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting

Baca juga: Dadang Somantri Lepas 54 Atlet Kota Tegal Berlaga di Popda Jateng

Baca juga: Program Kampus Mengajar Jajaki SDN 3 Klaling Kudus, Sasar 99 Pelajar

Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur Kisah Gajah Nggak Punya Teman

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved