Berita Regional
Polda Jabar Mangkir Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Jenderal Masa Takut Sama Kuli Bangunan
Ibu Pegi Setiawan hingga kuasa hukum mengungkapkan rasa kecewa mereka usai sidang praperadilan batal digelar
"Harusnya taat hukum sebagai warga negara yang lebih dari masyarakat biasa, harus hadir bila ada panggilan lagi,” ujar kuasa hukum Pegi setiawan.
Meski demikian, pihaknya berharap Polda Jabar tidak mangkir di agenda sidang yang bakal digelar pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang.
"Polda Jabar hadirlah segera, artinya ikuti. Penyidik itu kan anggota kepolisian, masyarakat menilai bahwa penyidik, polisi orang yang mengerti hukum, harunya taat hukum," ungkapnya.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Polda Jabar untuk menghadiri sidang.
Namun, ia pun mengaku tak mengetahui alasan yang Polda Jabar mangkir panggilan sidang.
“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah."
"Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu, bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.
Ia menegaskan bila pihak termohon yakni Polda Jabar kembali mangkir, persidangan praperadilan Pegi Setiawan akan tetap dilaksanakan.
“Apabila tanggal 1 Juli Polda Jabar tidak hadir, maka persidangan akan terus berlanjut. Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” katanya. ( TribunnewsBogor.com )
| Nusron Wahid Akui Ada Pejabat BPN di Balik Sengketa Lahan Jusuf Kalla & Anak Perusahaan Lippo Group |
|
|---|
| Pemprov Janji Cairkan Gaji Rasnal dan Abd Muis yang Tak Dibayarkan Selama Ini, Total 1 Tahun 3 Bulan |
|
|---|
| Faisal Tanjung LSM Pelapor Guru Rasnal dan Abd Muis Melawan, Balas Netizen Pakai Tulisan Panjang |
|
|---|
| Tampang Faisal Tanjung Aktivis LSM yang Laporkan Guru Rasnal dan Abdul Muis Gegara Bantu Honorer |
|
|---|
| Berawal Cinta Terlarang, Satu Keluarga Terlibat Pembunuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Jeritan-Hati-Ibunda-Pegi-Setiawan-Usai-Sidang-Praperadilan-Batal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.