Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Nasib Pria Semarang Jadi Korban TPPO di Myanmar, Harus Tebus Rp150 Juta Bila Mau Pulang

Seorang pria berinisial A (36) asal Tanah Mas, Semarang Utara, Kota Semarang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Pasangan suami-istri Ing (63) dan suaminya Jay (72) menunjukan surat permohonan bantuan ke Presiden Jokowi untuk memulangkan anaknya berinisial A (36) yang menjadi korban TPPO di Myanmar, Kota Semarang, Rabu (26/6/2024). 

"Akibat penyiksaan itu mata kanan anak saya sampai mengalami gangguan, saya minta tolong kepada pemerintah khususnya Presiden untuk membantu memulangkannya," terangnya.

Korban TPPO berinisial A dari Semarang bukanlah korban tunggal.

Ia bersama delapan korban lainnya saat ini sedang dalam pendampingan Jaringan Solidaritas Korban Kerja Paksa  dan Perbudakan Modern Asia Tenggara.

"Kami sudah melaporkan ke berbagai instansi baik ke Mabes Polri maupun ke Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan lembaga lainnya. Namun, sampai sekarang tidak ada respon," ucap Asisten Pengacara Publik LBH Semarang, Tuti Wijaya.

Tuti bertugas mendampingi keluarga korban A yang berada di Kota Semarang.

Pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk segera memulangkan A sebab di sana korban sudah mengalami beragam penyiksaan yang berakibat mata kanannya mulai alami gangguan penglihatan dan mentalnya drop.

"Mata korban alami gangguan karena disuruh bekerja sebagai scammer di depan laptop selama 18 jam nonstop. Artinya, korban secara fisik dan mental kena"  ujarnya.

Tuti menyebut para korban tinggal di kamp-kamp yang dijaga oleh pasukan bersenjata lantaran berada di zona konflik.

Kondisi itu diperolehnya melalui keterangan dan bukti foto atau video yang dihimpun Jaringan Solidaritas Korban Kerja Paksa  dan Perbudakan Modern Asia Tenggara.

Korban dari Indonesia disinyalir berjumlah 60 orang tetapi yang dilakukan pendampingan sejauh ini masih delapan (8) orang.

"Korban A juga sempat dijual ke perusahaan lain di kawasan kamp tersebut karena tak memenuhi target. Di kamp itu korban A bersama 7 korban lainnya berkumpul, kelompok korban inilah yang kami dampingi," bebernya.

Baca juga: 2 Wanita Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak Ditangkap Polisi di Cianjur

Tuti menambahkan, rencananya kasus TPPO korban A akan dilaporkan ke Polda Jateng dalam waktu dekat ini.

Selain itu, pihaknya bersama orangtua korban sudah mengirim surat permohonan bantuan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (26/6/2024) sore.

"Negara harus hadir, kami tak mungkin ke sana menjemput sendiri karena lokasi kamp korban juga berasal di zona konflik Myanmar," imbuhnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved