Berita Karanganyar
Polres Karanganyar Ungkap 24 Kasus Narkoba Hingga Pertengahan Tahun 2024
Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap 24 kasus narkotika selama kurun waktu Januari hingga pertengahan Juli 2024.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap 24 kasus narkotika selama kurun waktu Januari hingga pertengahan Juli 2024.
Hal tersebut disampaikan, Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto didampingi Kasatnarkoba Polres Karanganyar, Iptu Supran Yogatama saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Selasa (16/7/2024).
Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto menyampaikan, jumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satnarkoba tahun ini memang cukup banyak dengan jumlah 24 kasus.
Baca juga: Viral Unggahan Kiky Saputri Soal Keluhan Warganet Ada Basecamp Narkoba Dibekingi Aparat
Dari jumlah tersebut, polisi berhasil menangkap 28 orang tersangka terdiri dari 25 laki-laki dan 3 perempuan.
Dari jumlah kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja 28,22 gram, sabu 32,32 gram, obat daftar G ada 2.002 butir, psikotropika 88 butir dan ekstasi setengah butir.
"Secara keseluruhan paling banyak yang jadi lokasi peredaran narkoba ada di empat kecamatan, Mojogedang, Kebakkramat, Jaten dan Karanganyar," katanya saat konferensi pers.
Lanjutnya, Satnarkoba Polres Karanganyar juga berhasil mengungkap 6 kasus narkotika dalam kurun waktu Juni 2024 hingga saat ini. Lokasi peredaran narkotika tersebut berada di wilayah Kecamatan Mojogedang, Kebakkramat, Jaten, Karanganyar dan Mojogedang.
Baca juga: MODUS 5 Polisi Ditresnarkoba Polda Jateng Tilep BB Narkoba, Sita 400 Gram Sabu, Dilaporkan 150 Gram
"Ada 7 tersangka, perantara Agus, Ari, Mauli, Sunoko dan Widodo. Kemudian penyalahgunaan narkotika, Yoga dan pengedar Khaliq," terangnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, sepeda motor, serta sabu-sabu dengan berat total 2,3 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman penjara 5 tahun hingga 20 tahun, Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara 4 tahun hingga 12 tahun dan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (Ais)
Terpilih Jabat Ketua DPD PKS Karanganyar, Darwanto Janji Kawal Program Kepala Daerah |
![]() |
---|
Isu Beras Oplosan Merebak, Penggilingan Padi di Karanganyar Tetap Setia Jual Beras Lokal |
![]() |
---|
Pemkab Karanganyar Bakal Lakukan Penataan Tata Ruang Wilayah Colomadu |
![]() |
---|
DPUPR Karanganyar Kirim "Sinyal" ke Pemerintah Pusat Soal TPS Sampah di Lahan Hijau |
![]() |
---|
Pemkab Karanganyar Optimalkan Talenta Digital untuk Akselerasi Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.