Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ahmadil Pemilik Rumah Jutawan Arab Sebut 3 YouTuber Tak Pernah Izin Saat Bikin Konten Horor

Ahmadil Hadi atau dikenal AH ini sebut para Youtuber itu masuk ke rumahnya tanpa seizin pemilik rumah, keluarga, direksi, maupun orang menjaga rumah.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Ahmadil Hadi pemilik rumah jutawan Arab terbengkalai di Jalan Abdurrahman Saleh Semarang didampingi penasihat hukumnya menanggapi klarifikasi konten kreator, Kamis (25/7/2024). 

Kemudian dirinya menelusuri terdapat channel Youtube lain yang memproduksi konten sama.

"Saya mendapat informasi itu dari konten kreator Tiktok," tuturnya.

Di sisi lain, dia menyebut selama rumah itu ditinggal sejumlah barang berharga raib.

Dirinya mengidentifikasi barang-barang yang hilang berupa emas seberat delapan gram, sembilan AC atau pendingin ruangan, dan televisi 62 inch.

Baca juga: Bikin Konten Horor Rumah Jutawan Arab Semarang, 5 Konten Kreator Dilaporkan ke Polisi: Isinya Hoaks

Baca juga: Pemilik Rumah Jalan Abdurrahman Saleh Semarang Lapor Polisi, Ulah Konten Kreator Bikin Video Horor

"Saya memberi plang tulisan dijual itu dicabut oleh salah satu konten kreator dan itu jelas."

"Itu rumah untuk dijual bukan terbengkalai," 

Sementara itu penasihat hukum pemilik rumah, Alif Abdurrahman menyayangkan konten kreator itu bukan mencari penyelesaian, tetapi malah mencari alasan pembenar.

Padahal, narasi maupun konten itu merugikan kliennya.

"Kami hadir di sini untuk mencari keadilan klien kami," ujarnya.

Menurutnya, kejadian itu pihaknya mengadukan ke Ditreskrimum Polda Jateng dan Polrestabes Semarang 

Pengaduan di Ditreskrimum Polda Jateng pasal yang dikenakan Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan atau properti orang lain tanpa izin dan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan properti, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Konten kreator yang diadukan RR pemilik akun Youtube Bangku Kosong, JK pemilik akun Youtube uji nyali 24 jam di rumah jutawan Arab, JA pemilik akun Youtube akibat terlalu meremehkan uji nyali di rumah terbengkalai jutawan Arab.

Selanjutnya pengaduan di Polrestabes Semarang  pasal yang dikenakan tentang pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 310 ayat 1 KUHP jo Pasal 27 ayat 3 UU iTE Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

"Yang diadukan sama sejumlah konten kreator," tuturnya. (*)

Baca juga: Ikuti Konferensi Internasional ICIES 2024, Dosen FEBI UIN Saizu Komitmen Majukan Ekonomi Islam

Baca juga: UKSW Persembahkan Inovasi EWS Bencana Alam di Peringatan Hari Jadi ke-1274 Salatiga

Baca juga: Blora Jadi Pilot Project Program Nasional Pendampingan Layanan Kesehatan Calon Pengantin

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Sumber Dana Program Makan Bergizi Gratis di Solo, Fase Pertama Dilaksanakan 12 Hari

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved