Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kalah Gugatan Aset Pemkab Jepara Terancam Hilang, Ratusan Karyawan Duta Mode Demo Keprihatinan di PN

Lahan milik Pemkab Jepara yang berada di Jalan Kolonel Sugiyono, Turut Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara terancam hilang dari daftar aset daerah.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng
Ratusan karyawan Toko Pakaian Duta Mode menggelar aksi di depan PN Jepara. Aksi ini dilakukan karena lahan yang ditempati Duta Mode yang merupakan aset Pemkab Jepara bakal dieksekusi oleh ahli waris pemilik tanah tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Lahan milik Pemkab Jepara yang berada di Jalan Kolonel Sugiyono, Turut Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara terancam hilang dari daftar aset daerah. Hal ini lantaran aset berupa lahan seluas 2500 meter persegi itu dimenangkan pihak lain setelah digugat mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. 

Karena menang gugatan, pihak lain itu mengajukan eksekusi lahan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Saat ini, proses eksekusi lahan itu masih berproses di PN Jepara.

Selama ini, lahan itu digunakan oleh sejumlah pihak. Salah satunya dipakai oleh Toko Pakaian Duta Mode Jepara. Oleh karena itu, rencana eksekusi lahan tersebut juga direspon oleh ratusan karyawan Toko Pakaian Duta Mode.

Pada Jumat (26/7/2024), ratusan karyawan Toko Pakaian Duta Mode menggelar aksi di depan PN Jepara. Mereka menolak rencana eksekusi terhadap toko tempat mereka bekerja. 

Baca juga: Detik-detik Pria Guyur Bensin dan Nyaris Bakar Diri, Saat PN Pekalongan Eksekusi Rumah di Wiradesa

Baca juga: PSHT Geruduk PN Jepara, Desak Status Tersangka terhadap Anggotanya yang Ditetapkan Polres Dicabut

Analis Hukum pada Bagian Hukum Pemkab Jepara, Abdullah Munif mengaku telah mengajukan perlawanan atas sita eksekusi atas objek tanah dan bangunan yang terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 tahun 1998. 

Menurutnya perlawanan ini bukan dilakukan untuk melawan atas keputusan pengadilan, namun sebagai langkah yang ditempuh Pemkab Jepara untuk mempertahankan aset milik pemerintah.

Munif menyebut, dengan status tanah negara, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA Tentang Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri, tanah tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan penyitaan. 

Dalam hal ini, objek tanah yang akan dilakukan sita eksekusi oleh PN juga belum diketahui secara jelas dan pasti letak dan batas-batasnya. Pasalnya, lahan pemkab yang dimaksud memiliki luas sekitar 7.500 meter, sementara yang diklaim timpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikuasai penggugat Tanto Santoso hanya sekitar 2.500 meter.

''Ini prosesnya juga masih panjang. Eksekusi juga bisa dilakukan, tentu harus tahu batas-batasnya,'' beber Munif saat ditemui di PN Jepara, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Selebgram Jepara Terjerat Kasus Promosi Situs Judi Online, Tersangka Ajak Follower IG Main Roboslot

Sementara itu, Rika, salah satu karyawan Toko Pakaian Duta Mode mengaku prihatin jika tempat kerjanya tutup karena lahannya dieksekusi oleh PN Jepara. Perempuan muda ini mengaku masih ingin bekerja di tempat itu.

''Kalau dieksekusi, kami kerja dimana lagi,'' keluhnya di depan PN Jepara

Pengacara dari Pemilik Duta Mode Joon Helmi, Ibarahim Yunas dari Munde Herlambang & Partner mengatakan, para karyawan sengaja datang ke PN untuk mendampinginya mengajukan perlawanan atas sita eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN JPA, tertanggal 29 Mei 2024. Sita eksekusi itu akan dilakukan atas objek tanah dan bangunan yang masih terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 tahun 1998. 

Menurutnya, pelawan mendasarkan bahwa sita eksekusi No 2/2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada serta mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

''Perlu diketahui bahwa objek tanah yang akan dilakukan sita eksekusi hingga saat ini masih dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Jepara sebagaimana terdaftar dalam register perkara No. 10/Pdt.G/2023/PN JPA tertanggal 24 Januari 2024 serta belum adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara tersebut,'' jelasnya.

Ia juga menjelaskan, posisi kliennya sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang masih berlaku sampai tahun 2030. Sehingga terdapat kerugian yang dialami kliennya jika eksekusi dilakukan oleh PN. Dampaknya juga akan sampai kepada para pekerja Toko Pakaian Duta Mode.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved