Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

RS Muhammadiyah Bandung Ketahuan Fraud, Bikin Laporan Klaim Fiktif ke BPJS Kesehatan, Ini Kata KPK

KPK mengungkapkan, RS Muhammadiyah Bandung, Jawa Barat menghentikan layanan BPJS Kesehatan karena melakukan kecurangan (fraud).

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan memutus sementara kemitraan dengan RS Muhammadiyah Bandung lantaran ditemukan adanya tindak kecurangan kaitannya klaim fiktif.

Tindakan tegas ini dilakukan seusai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenkes, hingga BPKP melakukan pemeriksaan sekaligus penindakan awal atas dugaan beberapa rumah sakit yang curang.

Di Jawa Barat, contohlah RS Muhammadiyah Bandung.

Meskipun pasca temuan itu pihak rumah sakit sudah mengembalikan dana hasil kecurangan, penghentian kemitraan ini tetap diberlakukan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tegal Sosialisasikan Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Urus SKCK

Baca juga: Modus Rumah Sakit di Magelang Jateng Buat Klaim Palsu BPJS Hingga Rp 29 Miliar, Diminta Kembalikan

KPK mengungkapkan, RS Muhammadiyah Bandung, Jawa Barat menghentikan layanan BPJS Kesehatan karena melakukan kecurangan (fraud).

KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta BPJS Kesehatan memang tengah menindak rumah sakit yang curang agar mendapatkan pencairan uang secara tidak sah.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyatakan, kerja sama RS Muhammadiyah Bandung dengan BPJS Kesehatan diputus sementara hingga tata kelola keuangan rumah sakit itu diperbaiki.

"Diputus kerja sama sementara sampai selesai perbaikan manajemen supaya fraud tidak berulang," kata Pahala Nainggolan seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (10/8/2024).

Menurut Pahala, pihak RS Muhammadiyah Bandung telah mengembalikan uang hasil perbuatan curang kepada pihak BPJS Kesehatan.

Meski demikian, RS Muhammadiyah Bandung tidak masuk dalam daftar rumah sakit yang dibawa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk diusut secara pidana.

Pahala Nainggolan mengatakan, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS memberikan tenggat waktu kepada semua rumah sakit yang melakukan fraud, termasuk RS Muhammadiyah Bandung untuk mengembalikan dana dan perbaikan dalam waktu 6 bulan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sedang membeberkan modus rumah sakit mengajukan klaim palsu ke BPJS Kesehatan, belum lama ini.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sedang membeberkan modus rumah sakit mengajukan klaim palsu ke BPJS Kesehatan, belum lama ini. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Baca juga: Kuantitas Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Kudus Tembus 99,01 Persen

Baca juga: Kota Pekalongan Raih UHC Award 2024 Tingkat Madya, Capaian Kepesertaan BPJS Kesehatan 98 Persen

"Masih periode enam bulan ini," ujar Pahala Nainggolan.

Sebelumnya, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menerjunkan untuk memeriksa enam rumah sakit di 3 provinsi sebagai sampel, menindaklanjuti temuan dugaan fraud dari laporan BPJS Kesehatan.

Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.

Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp4 miliar sampai Rp10 miliar.

RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp20 miliar sampai Rp30 miliar.

Pahala Nainggolan mengungkapkan, rumah sakit tersebut melaporkan dokumen klaim fiktif untuk mendapatkan dana dari BPJS Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan secara rapi, mulai dari dokumen kependudukan pasien sampai rekam medis palsu.

“Di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus, tetapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” kata Pahala Nainggolan.

“Jadi sekira 3.000 itu diklaim sebagai fisioterapi, tapi sebenarnya tidak ada di catatan medis (fiktif),” tambah Pahala.

KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS kemudian mengingatkan rumah sakit lain agar segera mengembalikan uang hasil fraud dan memperbaiki tata kelola dalam enam bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut RS Muhammadiyah Bandung Curangi BPJS, Kerja Sama Disetop"

Baca juga: Bejatnya Sang Ayah, Rudapaksa 2 Putri Kembarnya Selama 12 Tahun, Terbongkar Saat Aniaya Istrinya

Baca juga: BOCORAN Sosok S yang Jadi Bacawagub Jakarta Pendamping Ridwan Kamil

Baca juga: SOSOK Anak Transmigran Asal Riau Jadi Doktor Termuda dan Tercepat UGM, Usia Baru 26 Tahun

Baca juga: Mahasiswa Laporkan Cak Imin ke KPK, Gegara Ajak Istri Jadi Timwas Haji DPR RI Tahun 2024

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved