Pilkada 2024
Berkas Pendaftaran Ditolak KPU Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin Ajukan Gugatan Sengketa
Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin bakal ambil jalur pengajuan sengketa setelah berkas pendaftarannya dikembalikan atau ditolak KPU Kabupaten Kendal.
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin untuk Pilkada 2024, dikembalikan atau tidak diterima oleh KPU Kabupaten Kendal, Kamis (29/8/2024).
Sebagai bakal calon petahana, Dico M Ganinduto menghormati keputusan KPU Kabupaten Kendal.
Meskipun demikian, sesuai informasi yang diterima dari Bawaslu, pihaknya akan berikhtiar dengan terus berjuang dan memperjuangkannya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Berkas Pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin Dikembalikan KPU Kendal
Baca juga: Ditinggalkan Golkar, Dico Ganinduto Dapatkan Tiket Pilkada Kendal 2024 dari PKB
“Setelah berkas pendaftaran kami dikembalikan, kami akan tempuh jalan lain, yakni melalui jalur pengajuan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kabupaten Kendal,” kata Dico M Ganinduto dalam keterangannya di Kantor KPU Kabupaten Kendal, Kamis (29/8/2024) malam.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun.
Menurutnya, ini adalah bagian dari proses demokrasi dan sesuai peraturan perundang- undangan, pihaknya akan mencoba terus berjuang.
“Kami di DPC PKB Kabupaten Kendal sekadar menjalankan perintah DPP PKB.”
“Seperti diketahui, pagi hari tadi kami memang mengantarkan salah satu bakal pasangan calon (Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi).”
“Pada malam ini kami datang lagi ke KPU Kabupaten Kendal untuk mengantarkan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin,” jelasnya.
Dia membeberkan, bakal pasangan calon yang diantar DPC PKB Kabupaten Kendal pada Kamis (29/8/2024) pagi di Kantor KPU itu sesuai perintah DPP PKB yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2024.
Sedangkan pengusungan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin tersebut, lanjutnya, berdasarkan surat resmi DPP PKB yang diterima pihaknya pada 24 Agustus 2024.
“Karenanya, sesuai yang disampaikan pula oleh Bawaslu, kami akan serahkan beberapa berkas dan lampirkan itu saat pengajuan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kabupaten Kendal,” beber Makmum.

Berkas Dico-Ali Nurudin Ditolak KPU
Terpisah, seperti yang telah diberitakan oleh Tribunjateng.com sebelumnya, sesuai hasil pleno verifikasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dikembalikan alias tidak diterima KPU Kabupaten Kendal.
“Hasil pleno, pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin yang diusung oleh PKB, dinyatakan tidak diterima atau dikembalikan,” tukas Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyebut, atas keputusan dari KPU Kabupaten Kendal itu, masih ada proses yang bisa dilakukan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024, jika berkas tersebut dikembalikan atau ditolak.
Bawaslu menyebut, hal tersebut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
“Silakan bisa mengajukan sengketa.”
“Kami dari Bawaslu akan menunggu paling lama tiga hari di jam kerja pasca keputusan KPU Kabupaten Kendal.”
“Kami nantinya juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk KPU sebelum digelarnya siding sengketa tersebut,” terang Hevy.
Baca juga: Reaksi Golkar Kendal Usai Bupati Petahana Dico Kembali Maju Pilkada Lewat PKB
Baca juga: KPU Kendal: Paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin Diusung PKB, Daftar Hari Ini Pukul 20.00
Dico Maju Melalui PKB
Sebelumnya, calon petahana Dico M Ganinduto memastikan kembali maju di Pilkada Kendal 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dia yang merupakan kader Partai Golkar, justru tak mendapatkan rekomendasi dari Partai Golkar, baik untuk maju di Pilkada Kendal maupun Pilwakot Semarang 2024.
Sebelumnya, Dico telah mendapat surat tugas dari DPP Partai Golkar di era kepemimpinan Airlangga Hartarto untuk maju di Pilwakot Semarang 2024.
Surat tugas itu juga membuat Dico M Ganinduto tak lagi maju di Pilkada Kendal 2024, termasuk juga di Pilgub Jateng 2024.
Padahal, saat itu juga dia ramai dikabarkan maju di Pilgub Jateng 2024.
Seusai Airlangga Hartarto mundur dari jabatan ketua umum DPP Partai Golkar, Dico M Ganinduto santer diisukan mundur dari Pilwakot Semarang 2024.
Dico juga ramai diberitakan bakal kembali ke Pilkada Kendal 2024.
Ternyata memang benar, Dico kini kembali maju Pilkada Kendal 2024.
Dia digaet oleh PKB maju di Pilkada Kendal 2024 dan disandingkan dengan bakal calon wakil Ali Nurudin yang juga merupakan Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Kendal.
Keduanya disebut mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 20.00.
Surat pendaftaran tersebut diberikan dari DPC PKB Kabupaten Kendal bernomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.
Surat ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq pada Rabu (28/8/2024).

Baca juga: Pilkada Kendal Munculkan 3 Poros Koalisi, Ini Sosok Pasangan Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati
Baca juga: BREAKING NEWS: Petahana Dico Ganinduto Maju Lagi di Pilkada Kendal 2024, Kali Ini Lewat PKB
Reaksi Partai Golkar Saat Dico Nyebrang ke PKB
Menanggapi Dico yang berpindah haluan ke PKB, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit secara tegas mengikuti arahan DPP Partai Golkar.
Diketahui, saat ini Partai Golkar memilih bergabung dengan koalisi gemuk 13 partai pendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mirna Annisa - Urike Hidayat.
"Kami hingga malam ini belum ada perubahan dan informasi apapun, kami tetap bersama pasangan Mirna Annisa - Urike Hidayat," kata Bagus Bimo Alit kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024) petang.
Dia menambahkan, DPP Partai Golkar juga telah mengeluarkan surat B1-KWK.
Surat ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh partai politik untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, baik untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tanpa surat ini, pasangan calon tidak dapat mendaftarkan diri ke KPU untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
"Sifatnya itu jelas dukungan surat B1-KWK."
"Ini yang bisa mengeluarkan hanya DPP."
"Kami di DPC tidak bisa mengeluarkan," tegasnya.
Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Putut Ami Luhur membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya, ada pasangan bakal calon Bupati - Wakil Bupati Kendal yang akan mendaftar di KPU pada Kamis (29/8/2024) malam.
"Iya, ada surat pemberitahuan dari PKB, waktunya pukul 20.00," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024) sore.
Pendaftaran Dico Ganinduto ke KPU juga dikuatkan oleh surat KPU dengan nomor: 324/PL.02.2-SD/3324/2/2024 tentang pemberitahuan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.
Surat dikeluarkan KPU Kabupaten Kendal pada Kamis (29/8/2024) petang.
Dalam surat tersebut, pasangan yang akan mendaftar ialah Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin. (*)
Baca juga: PENAMPAKAN Uang Kertas Pecahan 3.0 Gambar Elang Jawa, Warganet: Duit Indonesia Baru Gaess
Baca juga: SOSOK Gus Hans, Bacawagub Pendamping Risma, Pilgub Jatim 2018 Jadi Jubir Khofifah-Emil
Baca juga: Hartopo-Mawahib Daftar ke KPU Kudus, Ziarahi Kiai Nadjib Hasan, Janji Honor Guru Madin Rp1 Juta
Baca juga: Pirlo Dipecat Sampdoria, Lukaku Resmi ke Napoli Bakal Reuni dengan Antonio Conte
Kendal
pilkada
Pilkada Kendal 2024
Dico Ganinduto
Ali Nurudin
Muhammad Makmun
KPU Kabupaten Kendal
Bawaslu
PKB
Partai Golkar
Khasanudin
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
Hevy Indah Oktaria
Running News
TribunBreakingNews
Breakingnews
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.