Kriminal Hari Ini
Penembak Mahasiswa Magang Bawaslu Lampung Dikenai Pasal Berlapis, Termasuk Temuan Narkoba
Klinton Sinaga warga Kecamatan Panjang terancam hukuman pasal berlapis karena selain melakukan penembakan juga terkait kepemilikan narkoba.
"Korban juga menemukan satu butir peluru jenis gotri (besi) di dekatnya," katanya.
Baca juga: Polisi Berpangkat Bripda Tampar Warga Mesuji Lampung, Diduga Tak Terima Mobilnya Disalip Korban
Baca juga: Adik Bupati Lampung Timur Ditangkap Terkait Penipuan Bermodus Uang Pelicin Proyek
Motif Cemburu
Pelaku mengaku melakukan penembakan itu karena cemburu melihat korban dan pacarnya saling melambaikan tangan.
Selain itu korban terlihat melemparkan kode meminta nomor WhatsApp pacarnya.
Tersangka emosi dan mengeluarkan airsoft gun yang berisi peluru jenis gotri.
"Dia (pelaku) dua kali menembak, satu tembakan mengenai korban."
"Setelah menembak, pelaku keluar dari hotel, lalu bersembunyi di Lampung Selatan," kata Kombes Pol Abdul Waras.
Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal berlapis karena melakukan percobaan pembunuhan dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun.
Tersangka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika ancaman 20 tahun penjara.
"Kami temukan narkoba dari pelaku penembakan mahasiswa yang PKL di kantor Bawaslu Lampung," kata Kombes Pol Abdul Waras.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni satu pucuk air softgun berikut peluru gotrinya.
Lalu sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, satu paket besar sabu.
Kemudian satu paket sedang sabu 25 paket kecil sabu siap edar.
"Ada juga satu handphone Vivo dan empat timbangan digital," kata Kombes Pol Abdul Waras. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kronologi Pria Tembak Mahasiswa di Kantor Bawaslu Lampung, Cemburu Pacarnya Digoda
Baca juga: Curhatan Faruq- Ashim Usai Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Kota Tegal 2024: Pusing 560 Pertanyaan
Baca juga: Yan Wisnu Dokter Onkologi RSUP dr Kariadi Semarang Dihentikan Sementara, Prof Hibnu: Kok Ujug-ujug
Baca juga: Buntut Penghentian Sementara Yan Wisnu, Rektorat Undip: Direktur RSUP dr Kariadi Ditekan Kemenkes
Baca juga: Irjen Pol Ribut Hari Wibowo Ingin MUI Jadi Rujukan Penyusunan Program Polda Jateng
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.