Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Strategi Benny Karnadi Lawan Gugatan Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024, Daftar Ikut Musyawarah Terbuka

Musyawarah terbuka akan dilakukan sesuai batas 12 hari (sudah termasuk musyawarah tertutup) sejak gugatan Dico-Ali teregister di Bawaslu Kendal.

TRIBUNJATENG/Agus Salim
Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi (tengah) berkonsultasi dengan anggota Bawaslu Kendal untuk mengajukan permohonan mengikuti musyawarah terbuka gugatan Dico Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024, Selasa (3/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bakal calon peserta Pilkada Kendal 2024, Benny Karnadi nampaknya mulai mengubah strategi politiknya menjadi lebih ofensif.

Dia bakal ikut terlibat dalam dinamika politik bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin yang menggugat KPU seusai berkas pendaftarannya ditolak dan dikembalikan.

Dia bakal memperjuangkan rekomendasi DPP PKB yang diklaim sudah jatuh ke tangannya.

Meskipun, Dico juga mengeklaim hal serupa.

Baca juga: Video Gugatan Dico-Ali Pilkada Kendal 2024 Buntu Dilanjut Musyawarah Terbuka

Baca juga: Kesiapan KPU Kendal Hadapi Musyawarah Terbuka Gugatan Dico-Ali di Pilkada 2024: Hadirkan Saksi Ahli

Setelah dua kali musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu Kabupaten Kendal pada Selasa (3/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024) untuk menyelesaikan gugatan sengketa Dico-Ali dengan KPU, pupus, langkah berikutnya ialah melanjutkan gugatan melalui mekanisme musyawarah terbuka.

Musyawarah terbuka akan digelar di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal, Jumat (6/9/2024) sekira pukul 10.00.

Rencananya, Benny Karnadi akan mendaftar menjadi peserta musyawarah terbuka ke Bawaslu pada Kamis (5/9/2024). 

Langkah itu dilakukan untuk menegaskan rekomendasi resmi DPP PKB kepada dirinya, bukan ke Dico Ganinduto.

Bahkan, pihaknya sedang menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk bisa mendaftar sebagai peserta musyawarah terbuka.

"Insya Allah Kamis (5/9/2024), hari ini sedang melengkapi berkas," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (4/9/2024).

Suasana sebelum musyawarah tertutup gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Rabu (4/9/2024).
Suasana sebelum musyawarah tertutup gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Rabu (4/9/2024). (TRIBUNJATENG/Agus Salim)

Riak-riak perlawanan sebenarnya sudah mulai muncul saat Benny Karnadi berkonsultasi anggota Bawaslu Kabupaten Kendal untuk menjadi pemohon pihak terkait, yang akan menjalani musyawarah terbuka gugatan penolakan Dico-Ali Nurudin.

Dalam hal ini, Benny Karnadi hadir sebagai pihak pemohon terkait bersama Dico-Ali, sedangkan termohon merupakan pihak KPU. 

Pada konsultasi yang dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Kendal tersebut, Benny Karnadi tidak datang bersama kuasa hukumnya.

Dia hanya ditemani beberapa staf.

"Saya konsultasi untuk pengajuan permohonan mengikuti musyawarah terbuka, dengan kapasitas sebagai pihak pemohon terkait."

"Ini kaitannya dengan Dico-Ali yang ditolak KPU," kata Benny, Selasa (3/9/2024). 

Dia menerangkan, dirinya berhak untuk mengikuti proses sidang lantaran kasus gugatan tersebut secara tidak langsung menyeret nama dirinya.

"Materinya hanya mengajukan diri agar bisa mendaftar mengikuti musyawarah terbuka, karena saya juga punya hak untuk ikut," imbuhnya.

Baca juga: "Whats Wrong?" Benny Karnadi Pertanyakan Rekomendasi DPP PKB Kepada Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024

Baca juga: Drama Pilkada Kendal 2024 Berlanjut, Dico dan Benny Saling Klaim Terima Rekomendasi Resmi DPP PKB

Musyawarah Terbuka Digelar Jumat

Terpisah, ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, musyawarah terbuka tersebut bisa diikuti peserta tambahan dari pemohon maupun termohon.

Termasuk, Benny Karnadi yang berkapasitas sebagai pemohon pihak terkait, dalam gugatan sengketa Dico M Ganinduto-Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.

"Mekanismenya Benny harus mendaftar ke Bawaslu terlebih dahulu sebagai pihak terkait."

"Secara materiil dan immateriil akan kami periksa berkasnya,"

"Jika sudah komplit, baru bisa register dan bisa ikut musyawarah terbuka." kata Hevy Indah Oktaria kepada Tribunjateng.com, Rabu (4/9/2024).

Diterangkan lebih lanjut, pihaknya hingga kini belum menerima pendaftaran Benny Karnadi untuk mengikuti proses musyawarah terbuka pada Jumat (6/9/2024).

"Tapi Benny sampai hari ini belum mendaftar," sambungnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. (TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH)

Hevy menambahkan, musyawarah terbuka akan dilakukan sesuai batas 12 hari (sudah termasuk musyawarah tertutup) sejak gugatan Dico-Ali teregister di Bawaslu.

"Musyawarah terbuka ini nanti melihat kebutuhannya."

"Majelis butuh berapa hari, kalau sehari cukup ya cukup,"

"Karena pembuktian dalil-dalil yang diajukan pemohon dan termohon akan dikupas di musyawarah terbuka ini nantinya." paparnya.

Meskipun musyawarah kali ini bersifat terbuka, namun hanya peserta tertentu saja yang bisa masuk mengikuti jalannya musyawarah.

Yakni, pihak pemohon dan termohon, saksi ahli, kuasa hukum dan peserta tambahan, dari pihak pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke Bawaslu.

"Bedanya pas musyawarah terbuka, kuasa hukum memiliki hak dan wewenang masing-masing pihak untuk berbicara."

"Kalau tertutup hanya mendampingi pasif," tutur Hevy. (*)

Baca juga: Nasib Gadis 13 Tahun Disetubuhi 5 Pria dalam Semalam, Bergantian di 3 Lokasi, Korban Dicekoki Ciu

Baca juga: Pengamat Ini Sebut Kotak Kosong di Pilkada Banyumas 2024 Karena Ulah Keputusan Elit Bukan Rakyat

Baca juga: Semalam di 3 Lokasi, 5 Pria Hebefilia Kabupaten Semarang Bergantian Setubuhi Gadis 13 Tahun

Baca juga: Produk Lokal Laris Manis, ASN Serbu Lapak UMKM di Pemkab Batang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved