Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Nasib Eks Napi Kasus e-KTP, Jadi Tukang Bersih WC di Rutan KPK Gegara Tak Mau Bayar Rp20 Juta

Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga para tahanan setelah Covid-19 reda. 

"Kamar mandi mana?" tanya Jaksa.

"Kamar mandi umum, selasar sel," ucap Husni.

"Tadi katanya nyuci piring, piring siapa?" tanya Jaksa lagi.

"Enggak tahu, saya ke dapur pagi-pagi kalau ada piring sisa, saya cuci," pungkas Husni.

 Sebagai informasi, dalam perkara ini Achmad Fauzi terdapat 15 terdakwa yang kini menjalani persidangan.

Adapun 15 terdakwa tersebut ialah Karutan KPK Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD petugas cabang rutan KPK 2018–2022 Hengki (HK), PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), dan PNYD Plt Karutan KPK 2021 Ristanta (RT).

Kemudian, turut dijadikan terdakwa pula petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD petugas Rutan KPK 2018–2022 Eri Angga Permana (EAP), serta Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan kegiatan pungli sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para tahanan korupsi di lingkungan Rutan KPK.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Tak Bayar Pungli Rp 20 Juta, Eks Napi Korupsi e-KTP Mengaku Jadi Tukang Bersih-bersih di Rutan KPK

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved