Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 418 Formasi PPPK 2024 Pemkab Batang sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Rincian 418 Formasi PPPK 2024 Pemkab Batang sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkd.batangkab.go.id
Link Download PDF Rincian 418 Formasi PPPK 2024 Pemkab Batang sscasn.bkn.go.id 

a. Kriteria

1) Pelamar prioritas : Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

2) Eks THK-II : Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara.

3) Guru Non Aparatur Sipil Negara di instansi daerah, yaitu :

- pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non- ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah;

- guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus saat mendaftar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang

b. Kualifikasi Pendidikan Pelamar pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.

c. Penyandang Disabilitas

Apabila Pelamar Seleksi PPPK JF Guru tahun 2024 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan JF GuruBahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.

2) Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan JF Guru Pendidikan Jasmani, olahraga dan kesehatan.

3) Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan JF Guru seni budaya ketrampilan.

d. Sertifikat Pendidik

Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

2. Tenaga Kesehatan dan Teknis

a. Kriteria pelamar kebutuhan khusus

1) Eks THK-II : Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.

2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di instansi daerah, yaitu :

- pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang; atau

- pegawai yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

b. Kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tanggal 23 Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

Link download PDF rincian 418 formasi PPPK 2024 Pemkab Batang bisa diunduh di sini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved