Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Pekalongan

ASN Kota Pekalongan Diminta Implementasikan Manajemen Talenta

Dalam sosialisasi ini, Salahudin  menegaskan bahwa ASN ke depan harus meningkatkan kemampuan SDM

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
Dok Kominfo Kota Pekalongan
Plt Wali Kota Pekalongan Salahudin saat memberikan sambutan pada sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 di ruang buketan. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) berperan penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Sebagai tonggak utama dalam formulasi dan pelaksanaan kebijakan, ASN tidak hanya menjadi pendorong dalam proses transformasi pembangunan nasional, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Menindaklanjuti hal tersebut, Plt Wali Kota Pekalongan, Salahudin meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, untuk mengimplementasikan manajemen talenta ASN sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 di lingkungan instansi masing-masing.

Menurutnya, manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu prioritas nasional dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. 

"Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN menjadi pedoman/rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan upaya akselerasi reformasi manajemen SDM Aparatur di lingkungan instansinya masing-masing," ujarnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Permen-PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dihadapan para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa (15/10/2024).

Dalam sosialisasi ini, Salahudin  menegaskan bahwa ASN ke depan harus meningkatkan kemampuan SDM. Mengingat, manajemen talenta akan dilaksanakan dengan semaksimal mungkin.

Dalam peraturan tersebut, mendefinisikan Manajemen Talenta ASN adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi, melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.

"Hal ini untuk, memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional (lingkup manajemen talenta nasional) dan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah (lingkup manejemen talenta instansi)," ucapnya.

Adapun tujuan dari manajemen talenta yaitu, meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik, menemukan dan mempersiapkan  talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi, mendorong peningkatan  profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan.

"Manajemen Talenta juga didesain untuk mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah, memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat," imbuhnya.

Guna mencapai tujuan tersebut Manajemen talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip, objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kebutuhan akan ASN yang profesional, produktif, dan berkinerja tinggi yang sangat diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan pelayanan kepada publik, diperlukan standar yang diantaranya adalah kompetensi.

"Saya ingin mengingatkan kembali kepada semua ASN, akan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya Pemerintah  Kota Pekalongan dalam mewujudkan ASN yang profesional dan ber AKHLAK, pemerintahan yang efektif dan efisien, terbuka dan bebas KKN," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo menyampaikan bahwa, manajemen talenta ini menjadi suatu kewajiban bagi instansi-instansi untuk melakukannya.

Didik, sapaan akrabnya menyebutkan, bahwa nilai sistem meritokrasi Kota Pekalongan sudah sangat baik dengan skor 327. Namun, digitalisasi manajemen talenta masih dalam proses. Sehingga, diharapkan bisa  disiapkan dan diterapkan di Kota Pekalongan.

"Beberapa waktu lalu, Kasubag kepegawaian sudah diberikan sosialisasi terkait dengan komitmen Pemerintah Kota Pekalongan menggunakan aplikasi Simpegnas, karena berdasarkan monev KPK, Kota Pekalongan merupakan satu-satunya daerah yang komitmen menggunakan Simpegnas dalam beberapa pelayanan, meskipun belum semuanya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved