Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Pekalongan

ASN Kota Pekalongan Diminta Implementasikan Manajemen Talenta

Dalam sosialisasi ini, Salahudin  menegaskan bahwa ASN ke depan harus meningkatkan kemampuan SDM

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
Dok Kominfo Kota Pekalongan
Plt Wali Kota Pekalongan Salahudin saat memberikan sambutan pada sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 di ruang buketan. 

Didik menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait ruang lingkup manajemen ASN, dimana dari pendahuluan sampai pemberhentian, salah satunya adalah melalui pengembangan talenta dan karir yang diwujudkan dalam mobilitas talenta.

Pada aturan tersebut, di pasal 46 disebutkan bahwa, mobilitas talenta diselenggarakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.

"Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, komunikasi dan kinerja, tidak membedakan suku, ras, agama atau faktor lainnya."

"Harapannya, melalui sosialisasi ini bisa ada kesepahaman yang baik untuk ASN dalam menerapkan manajemen talenta,"pungkasnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved