Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Ketenagakerjaan

Cerita Lastari Guru RA Perwanida Dibiayai Pengobatan BPJS Ketenagakerjaan, Jatuh Mengawasi Murid

Senyum bahagia terpancar di wajah Lastari guru sekolah Raudhatul Athfal (RA) Perwanida 01 yang terletak di jalan Sisingamangaraja.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas 
Lastari (Tengah) bersama guru RA Perwanida 01 Semarang tunjukan kartu BPJS Ketenagakerjaan.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Senyum bahagia terpancar di wajah Lastari guru sekolah Raudhatul Athfal (RA) Perwanida 01 yang terletak di jalan Sisingamangaraja 5 Candisari Semarang setelah mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Meski guru non aparatur sipil negara (ASN), dia merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat itu dirasakan ketika mengalami kecelakaan kerja saat mendampingi siswa berkegiatan lomba mewarnai di Taman Indonesia Kaya pada Sabtu (24/8/2024) lalu.

"Waktu itu Acara sudah selesai. Sebagian siswa sudah pulang. Saya dititipi wali murid anaknya karena mau cari mbahnya. Pas mau saya panggil anaknya, siswa yang lain sedang main seluncuran kena kaki saya dan terjatuh," ujarnya saat ditemui tribunjateng.com, Sabtu (19/10/2024).


Dia merasakan tangannya patah tulang saat terjatuh. Tulang tangannya menonjol paska terjatuh.


"Saya merasakan sakit tangan saya. Saya keluar keringat dingin," tuturnya.


Karena memiliki riwayat diabetes, dia menolak membawa ke sangkal putung. Dirinya meminta guru lainnya mengantar ke rumah sakit swasta di Semarang agar mendapatkan penanganan medis. 


"Saya takut  kalau dibawa disangkal putung tidak diperiksa. Saya memilih dibawa ke rumah sakit Elizabeth karena ada riwayat diabetes," ujarnya.


Sesampainya di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit, dia langsung menjalani rontgen dan hasilnya patah tulang. Namun dia bingung biaya perawatan yang harus ditanggungnya.


Sebab asuransi  Kesehatan  belum memberikan persetujuan untuk memberikan biaya pengobatan.


"Ternyata Bu Yayuk (guru lainnya) datang menyarankan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan karena jam kerja," kata dia.


Menurutnya, biaya yang harus ditanggung jika tidak menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 32 juta. Biaya itu dirasa berat sebagai guru non ASN.


"Honor saya sebulan hanya Rp 650 ribu sebagai guru non ASN. Ditambah sertifikasi Rp 1,5 juta perbulan kalau dapat full (penuh)," kata dia.


Lastari bersyukur biaya operasi saat itu dapat ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan dirinya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh.


"Jadi operasi pasang pen, kontrol, operasi ambil pen hingga sembuh dibiayai BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.


Ia mengaku merasakan manfaat setelah tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan ketenagakerjaan dirasa perlu khususnya guru non ASN.


"Ya sangat perlu BPJS Ketenagakerjaan. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi. Meski sepele cuma jatuh tapi biayanya besar," tutur dia.


Sementara itu kepala RA Perwanida 01 Tuminah menuturkan guru-guru yang mengajar di sekolahnya didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu untuk mengantisipasi jika kecelakaan kerja.


"Apalagi kecelakaan kerja saat mengajar. Makannya kami memikirkan untuk mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.


Menurutnya, ada 4 guru non ASN di sekolahnya yang diikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Biaya per bulan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung seluruhnya oleh sekolah.


"Keempat guru itu kami biaya tanpa potong gaji," tuturnya.


Tuminah mengetahui program itu saat BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi di Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA). Dia berminat mendaftarkan gurunya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


"Ternyata BPJS Ketenagakerjaan berguna contohnya guru kami Bu Lastari  mengalami kecelakaan kerja karena didorong murid lain saat mengantar siswa kegiatan lomba gambar di Taman Indonesia Kaya," jelasnya.


Menurut Tuminah, proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Gurunya yang mengalami kecelakaan kerja hanya melampirkan syarat absensi kerja, undangan acara, saksi, serta kartu BPJS Ketenagakerjaan.


"Waktu itu Bu Lastari saya tawari bawa ke sangkal putung atau rumah sakit Elizabeth. Mintanya rumah sakit Elizabeth saya pun cenut-cenut kepala saya. Akhirnya saya telepon BPJS Ketenagakerjaan dan ternyata bisa," bebernya.


Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Multanti menuturkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kepada peserta mengalami kecelakaan kerja mulai dari perawatan pengobatan, kontrol, hingga dinyatakan sembuh. Manfaat itu telah dirasakan oleh Lastari seorang guru RA Perwanida.


"Jika belum bisa beraktivitas, Bu Lastari contohnya bisa mendapatkan santunan sementara tidak mampu bekerja. Santunan diberikan sesuai yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.


Menurutnya, manfaat itu diberikan kepada peserta yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Peserta wajib  membayar iuran itu.


"Jangan cuma bayar pas kecelakaan kerja saja. Nanti setelah itu tidak bayar iuran," tuturnya.


Multanti menerangkan BPJS Ketenagakerjaan melindungi 4 segmen pekerja yaitu penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia (PMI). Kategori iurannya beragam.

 

Lanjutnya komposisi iuran penerima upah  iurannya Rp 17.500 untuk program kecelakaan dan jaminan kematian, bukan penerima upah iuran terendah Rp 16.800.


Kemudian pekerja harian lepas jasa konstruksi yang mendaftarkan pelaksana konstruksi dan iuran yang dibayarkan berdasarkan nilai proyek.


"Terakhir PMI iurannya masih ada perhitungannya lagi," jelasnya.


Terkait guru Non ASN, ia menerangkan, di kota Semarang jumlahnya mencapai 1180 orang yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Guru tersebut iurannya dialokasikan Pemerintah Daerah (Pemda).


"Di luar itu guru-guru bisa dibiayai melalui yayasan maupun bayar mandiri," jelasnya.


Ia mengatakan manfaat dirasakan guru Lastari ini menjadi contoh guru-guru lain Non ASN  agar mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya berharap pihak yayasan maupun bisa membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan guru-gurunya.


"Sekarang belum merasakan, kalau sudah terjadi siapa yang bertanggung jawab sekolah mampu tidak membiayai. Paling tidak mendorong yayasan membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.(rtp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved