Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Puluhan PKL Ayam Pasar Baru Kudus Protes! Tak Terima Jam Operasional Dibatasi

Mewakili PKL ayam di Pasar Baru Kudus, Susanto kecewa karena kebijakan pembatasan jam operasional dibuat sepihak, tanpa melibatkan pendapat dari PKL. 

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
PKL ayam di Pasar Baru Kudus berkumpul, protes terhadap kebijakan pembatasan jam operasional dagang maksimal pukul 08.00, Kamis (31/10/2024). 

Terpisah, pedagang ayam los di Pasar Baru Kudus, Zahrotun menyebut, sebelum adanya kebijakan pembatasan PKL ayam, pedagang los ayam dengan jumlah sekira 200 pedagang mengeluhkan karena PKL tidak membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios atau los pasar tradisional. 

Namun, PKL ayam masih punya kesempatan sama dengan pedagang los atau kios berjualan di Pasar Baru Kudus

Hal tersebut dinilai merugikan para pedagang kios atau los ayam.

Berharap Disdag Kabupaten Kudus terkait mengambil sikap tegas untuk menertibkan PKL-PKL ayam yang mangkal di Pasar Baru.

"Kami yang punya hak untuk berjualan di sini (Pasar Baru)."

"Kami bayar sewa tempat, kami juga bayar kewajiban-kewajiban lainnya," tegasnya. 

Koordinator Pasar Baru Kudus, Didik Soneta menyampaikan, imbauan pembatasan jam operasional maksimal pukul 08.00 bagi PKL ayam sudah diberlakukan sejak 29 Oktober 2024 atas arahan dari Disdag Kabupaten Kudus.

Pihaknya menyadari kebijakan yang ada menuai pro dan kontra di tingkat pedagang.

Selanjutnya, Didik berupaya menjembatani para PKL ayam yang ingin melakukan mediasi dan diskusi dengan Kepala Disdag, dalam rangka mencari jalan tengah agar tidak ada yang merasa dirugikan. 

"Awalnya pedagang los ayam lapor ke dinas merasa dirugikan oleh keberadaan PKL."

"Karena yang menempati los bayar PKD, iri kalau sama-sama diberikan tempat, tapi tidak semuanya diminta bayar PKD."

"Akhirnya dibuatlah imbauan pembatasan waktu berdagang bagi PKL," terangnya. 

Menurut dia, antara pedagang los dengan PKL ayam sama-sama membayar retribusi Rp2.000 per hari.

Namun, pedagang los juga dibebani retribusi PKD sebesar Rp365 ribu per tahun, sedangkan PKL tidak.

Didik berharap masing-masing pedagang dan PKL ayam harus bersabar, dengan harapan bisa duduk bersama dengan perwakilan Disdag Kabupaten Kudus untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. (*)

Baca juga: Kasus Kurang Gizi di Blora Masih Tinggi, Ini Faktor Penyebabnya Menurut Dinkes

Baca juga: Inilah Fernando Pratama, Bocah Istimewa Berusia 10 Tahun Asal Madiun, Kedua Matanya Berwarna Biru

Baca juga: Dosen Unsoed di Justus Liebig University Jerman: Ungkap Potensi Antimikroba dari Rumput Laut Merah

Baca juga: Peduli Kaum Difabel, Kapolres Jepara Resmikan Renovasi Sanggar Inklusi dan Gelar Bakti Sosial

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved