Kriminal Hari Ini
Polisi Temukan Uang Palsu Senilai Rp1 Triliun, Awalnya Hendak Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Yayasan
Selain uang palsu dalam berbagai pecahan, polisi juga menyita belasan batang emas palsu, bitcoin, surat berharga, serta beberapa benda pusaka.
“Namun janji itu tidak terbukti, sehingga korban akhirnya melaporkan pengurus yayasan tersebut atas dugaan penipuan,” ujar AKBP Yonky.
Saat penggerebekan di yayasan itu, polisi menemukan lima koper berisi uang asing dan rupiah, yang ternyata palsu.
“Uang palsu dan barang lain yang kami sita ini digunakan untuk meyakinkan korban."
"Saat ini penyidik mendalami kemungkinan ada uang palsu yang telah diedarkan,” tambahnya.
AKBP Yonky menyatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis tentang uang palsu dan tindak pidana penipuan serta penggelapan.
Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengurus Yayasan di Cianjur Cetak Uang Palsu, Nilainya Capai Rp 1 Triliun"
Baca juga: Polisi Periksa 2 Saksi Kebakaran Pabrik Mainan di Kendal, Dipastikan Tak Ada Korban Jiwa
Baca juga: Sambut Akhir Tahun dengan Promo Spesial dari Hotel Santika Premiere Semarang
Baca juga: Kemenkumham Jateng Dorong Lapas Purwodadi Siapkan Lahan Pertanian, Dukung Ketahanan Pangan
Baca juga: Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf FEBI UIN Saizu Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.