Pilkada 2024
UPDATE Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Jateng: Ada 2 Kasus Pidana yang Masih Diproses Gakumdu
Bawaslu Jateng saat ini sedang menangani 46 kasus pelanggaran selama masa Pilkada 2024 dan dua pelanggaran pidana yang diproses Gakumdu.
Achmad Husain mengatakan, saat ini terdapat dua kasus pidana pemilihan yang sudah naik ke tingkat penyidikan atau SPKT.
Kasus itu terjadi di Kabupaten Karanganyar dan Purbalingga.
"Kalau Purbalingga itu netralitas Kades, hanya kejadian dia jauh hari, tidak dalam konsolidasi (Kades yang masif belakangan) itu."
"Kalau sangkaan pasalnya, tindakan menguntungkan, bukan money politik," kata dia.
Kasus Kades di Purbalingga itu terbukti melanggar Pasal 71 juncto Pasal 188.
Dia menyampaikan kasusnya waktu itu ialah tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Sedangkan yang di Karanganyar itu perusakan alat peraga kampanye oleh seseorang," lanjut Achmad Husain.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pelanggaran administrasi yang mendominasi jenis kasus itu telah ditangani dengan sanksi berupa teguran, peringatan, dan lain sebagainya.
"Kalau administrasi itu pelanggaran terhadap tata cara prosedur, rekomendasi kami ke KPU."
"Apabila yang menyalahi atau melanggar itu paslon, nanti KPU memberikan teguran atau peringatan kepada paslon atas rekomendasi dari Bawaslu," tutur dia.
Sementara pelanggaran kode etik itu terjadi di kalangan penyelenggara Pilkada, baik jajaran KPU maupun Bawaslu.
Termasuk PPK, PPS, Panwascam, PKD, KPPS, dan lainnya.
"Kalau jenis pelanggaran hukum lainnya itu rata-rata soal netralitas ASN, Kepala Desa, dan perangkat desa," tandas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Jateng Tangani 46 Pelanggaran Pilkada, 2 Kasus Pidana Diproses Gakumdu"
Baca juga: Detik-detik Penganiayaan Imam Masjid di Sragen, Rekonstruksi Ungkap 12 Adegan Menegangkan
Baca juga: Berikut Wilayah Langganan Banjir Rob di Jawa Tengah, Warga Diminta Rajin Pantau Update BMKG
Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Awas di Pesisir Utara Jateng, Ada Potensi Banjir Rob Hingga 13 November 2024
Baca juga: Video Tim Hotman 911 Nilai Majelis Hakim PN Pati Khilaf saat Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan ABK
| Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
|
|---|
| Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
|
|---|
| Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-2024.jpg)