Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Robby yang Viralkan Video Dugaan Pesta Narkoba di Lapas Sebut Soal Pungli, 1 Napi Capai Rp 30 Juta

Nama Robby Adriansyah kini jadi sorotan setelah memviralkan dugaan pesta narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja

Editor: muslimah
Dokumen Warga
Tangkapan layar warga binaan Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir diduga pesta narkoba di dalam tahanan. 

Selain itu, Mulyadi menganggap Robby sebagai pegawai yang bermasalah. Sejak diangkat sebagai pegawai pada 2017, Robby pernah terindikasi menggunakan narkoba pada 2021.

Robby disebut dua kali menjalani rehabilitasi narkoba, di Kalianda, Lampung; dan Bogor, Jawa Barat. ”Saat bertugas di Baturaja, Robby dites urine oleh kepala rupbasan dan masih positif (menggunakan narkoba),” ujar Mulyadi.

Di sisi lain, Robby dituding indisipliner karena jarang masuk kerja. Bahkan, dia pernah diperiksa Insepktorat Jenderal Kemenkumham dan mendapatkan sanksi displin berat.

”Terakhir, Robby pernah masuk di rumah sakit jiwa yang ada di Palembang dan semua bukti administrasinya lengkap,” kata Mulyadi.

Mulyadi menuturkan, Robby kini masih dalam pengawasan. Dalam waktu dekat, Robby akan kembali menjalani pemeriksaan. Kalau terbukti ada unsur-unsur kesalahan fatal, tidak menutup kemungkinan dia akan dipecat.

Menurut Mulyadi, Kepala LP Tanjung Raja Badaruddin dinilai tidak bersalah secara langsung. Namun, kalau ke depan terbukti ada peredaran narkoba, ponsel, dan pungutan liar di sana, dia bisa dicopot dari jabatannya.

”Kami tidak ada toleransi untuk peredaran narkoba, ponsel, dan pungutan liar di lapas,” ucap Mulyadi.

Kepala LP Tanjung Raja Badaruddin kepada awak media di Ogan Ilir, Kamis (14/11/2024), menyampaikan, video viral yang beredar itu adalah video lama yang sengaja disebarkan ulang oleh Robby Adriansyah. Dia juga menyebut Robby adalah pengawai bermasalah.

Seperti kata Mulyadi, Badaruddin menyebut, Robi sudah dua kali menjalani rehabilitasi narkoba di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung; dan Balai Besar Rehabilitasi BNN Cigombong, Bogor.

Selain itu, Robby sering tidak masuk kerja tanpa keterangan, antara lain selama 67 hari berturut-turut atau 3 Januari-23 Maret 2024. Karena itu, Robby diperiksa tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham atas dugaan pelanggaran kedisplinan pegawai.

Dia dijatuhi hukuman displin berat berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Di sisi lain, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan dokter spesialis kedokteran jiwa Abdullah Sahab bertanggal 25 Maret 2024, Robby pernah menjalani perawatan di rumah sakit khusus jiwa, RS Ernaldi Bahar, di Palembang pada 23-25 Maret 2024.

”Untuk memberikan pembinaan, Robby dimutasikan ke Rupbasan Baturaja,” tutur Badaruddin.

Di samping itu, Badaruddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan razia dan menemukan satu ponsel, kabel charger, dan kabel-kabel yang berisiko dengan kelistrikan.

Narapidana pemilik ponsel itu pun diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku, antara lain dipindah ke LP lain serta pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyaratnya. (TribunJakarta.com/Kompas.id). 

Sumber: Tribun Jakarta

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved