Upah Minimum 2025
BREAKING NEWS, Upah Minimum 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Segera Terbit Permenaker Terbaru
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024).
Saat bertemu dengan para buruh, Prabowo menyebut sudah menyampaikan bahwa program-program pemerintah, termasuk makan bergizi untuk anak dan ibu hamil juga akan menambah kesejahteraan buruh.
"Karena buruh tentu punya keluarga," tutur Prabowo.
Berdasarkan informasi, rapat terbatas UMP tersebut dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menaker Yassierli, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu hadir pula Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Sedianya pengumuman rumusan upah minimum 2025 harus disampaikan paling lambat pada 21 November 2024.
Namun karena berbagai kondisi dan pertimbangan, akhirnya ketetapan soal upah minimun baru disampaikan pada Jumat (29/11/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Segera Terbit"
Baca juga: Carlo Ancelotti Dibayangi Rumor Pemecatan, Santiago Solari Sosok Pengganti di Real Madrid
Baca juga: PUTUSAN PA Jakarta Pusat: Hak Asuh Anak Diberikan ke Kimberly Ryder, Edward Akbar Nafkahi Rp6 Juta
Baca juga: Pekan Depan Komisi III DPR RI Rapat Khusus Bahas Tewasnya Siswa SMK Semarang yang Ditembak Polisi
Baca juga: Salsabilla Warga Tuntang Semarang Dirawat di RS, Material Tebing Longsor Jebol Dinding Kamar Rumah
Jakarta
Kementerian Ketenagakerjaan
Upah Minimum 2025
UMP Jateng 2025
Presiden Prabowo Subianto
serikat pekerja
Prabowo Subianto
TribunBreakingNews
Breakingnews
| Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Cuma Pasrah, Acuan Pemkab Hanya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
|
|---|
| UMK Kudus 2025 Disepakati Rp2.680.485 |
|
|---|
| Serikat Buruh Kawal Penetapan UMK Karanganyar 2025, Segini Perkiraan Besaran Upah Mereka Tahun Depan |
|
|---|
| UMK Wonogiri 2025 Diperkirakan Rp2.180.500, Tambah Rp133.000 Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
|
|---|
| INFOGRAFIS 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Umumkan-Kenaikan-Upah-Minimum-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.