Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2025

BREAKING NEWS, Upah Minimum 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Segera Terbit Permenaker Terbaru

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024).

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tahun 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). 

Saat bertemu dengan para buruh, Prabowo menyebut sudah menyampaikan bahwa program-program pemerintah, termasuk makan bergizi untuk anak dan ibu hamil juga akan menambah kesejahteraan buruh.

"Karena buruh tentu punya keluarga," tutur Prabowo.

Berdasarkan informasi, rapat terbatas UMP tersebut dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menaker Yassierli, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Selain itu hadir pula Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Sedianya pengumuman rumusan upah minimum 2025 harus disampaikan paling lambat pada 21 November 2024.

Namun karena berbagai kondisi dan pertimbangan, akhirnya ketetapan soal upah minimun baru disampaikan pada Jumat (29/11/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Segera Terbit"

Baca juga: Carlo Ancelotti Dibayangi Rumor Pemecatan, Santiago Solari Sosok Pengganti di Real Madrid

Baca juga: PUTUSAN PA Jakarta Pusat: Hak Asuh Anak Diberikan ke Kimberly Ryder, Edward Akbar Nafkahi Rp6 Juta

Baca juga: Pekan Depan Komisi III DPR RI Rapat Khusus Bahas Tewasnya Siswa SMK Semarang yang Ditembak Polisi

Baca juga: Salsabilla Warga Tuntang Semarang Dirawat di RS, Material Tebing Longsor Jebol Dinding Kamar Rumah

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved