Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2025

BREAKING NEWS, Upah Minimum 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Segera Terbit Permenaker Terbaru

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024).

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tahun 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sempat tertunda selama sepekan, besaran kenaikan upah minimun pada 2025 telah resmi ditetapkan dan dibacakan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Dia menyebut, kenaikan upah pada tahun depan adalah 6,5 persen.

Angka tersebut didapat setelah berdiskusi dengan para pimpinan serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Pasca penetapan, Menteri Ketenagakerjaan akan menerbitkan Permenaker terbaru.

Baca juga: Penetapan Upah Minimum Provinsi 2025 Ditunda, Begini Respon Serikat Buruh Wonosobo

Baca juga: Pemkab Jepara Lakukan Survei KHL Untuk Penetapan UMK 2025

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024).

Pengumuman disampaikan di Kantor Presiden, Jakarta seusai Kepala Negara menggelar rapat terbatas membahas UMP dengan sejumlah menteri.

Selain itu, keputusan soal kenaikan upah minimum juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu perwakilan buruh.

"Menteri Ketenagakerjaan usulkan kenaikan upah minimun sebesar 6 persen."

"Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Presiden Prabowo seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

Presiden Prabowo melanjutkan, untuk upah minimun sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.

Baca juga: Penetapan UMK 2025 di Jawa Tengah Dipastikan Molor! Ini Penyebabnya

Baca juga: Serikat Pekerja Desak Agar Survei KHL Jadi Faktor Penentu Besaran UMK 2025 di Kabupaten Semarang

Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo Subianto menyebutkan, upah minimun merupakan jaringan pengaman sosial bagi pekerja yang bekerja di bawah bawah 12 bulan. 

Penentuan upah minimum, menurutnya, mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Untuk itu, penetapan upah minimun bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ungkap Prabowo.

Kemudian, Kepala Negara juga menegaskan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting dan akan diperjuangkan terus oleh pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved