Berita Nasional
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Apindo: Beban Luar Biasa untuk Industri Padat Karya
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen akan memberikan beban besar kepada dunia usaha, utamanya terhadap industri padat karya.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Penentuan upah minimum menurutnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu disampaikan Airlangga pada Minggu (1/12/2024) saat ditanya soal kekhawatiran maraknya PHK akibat kenaikan upah minimum nasional.
Airlangga mengatakan, kerja satgas nantinya akan fokus meneliti aspek fundamental dari industri di Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apindo: Kenaikan Upah Minimun 6,5 Persen Beban Luar Biasa untuk Industri Padat Karya"
Baca juga: Ini Alasannya Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Cuan Dadakan Pedagang Online, Sehari Bisa Kirim 500 Bendera One Piece, Harga Terendah Rp12 Ribu |
![]() |
---|
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya Bulan Ini Ada Tanggal Merah Selain Minggu, 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Perintah Megawati Soekarnoputri: Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.