Berita Nasional
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Apindo: Beban Luar Biasa untuk Industri Padat Karya
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen akan memberikan beban besar kepada dunia usaha, utamanya terhadap industri padat karya.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Penentuan upah minimum menurutnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu disampaikan Airlangga pada Minggu (1/12/2024) saat ditanya soal kekhawatiran maraknya PHK akibat kenaikan upah minimum nasional.
Airlangga mengatakan, kerja satgas nantinya akan fokus meneliti aspek fundamental dari industri di Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apindo: Kenaikan Upah Minimun 6,5 Persen Beban Luar Biasa untuk Industri Padat Karya"
Baca juga: Ini Alasannya Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Nasional
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.