Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Kasus Aipda Robig Jadi Pembelajaran: Pintu Masuk Evaluasi Kepolisian

Polda Jawa Tengah telah memecat Aipda Robig Zaenudin (38) sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik kepolisian, Senin (9/12/2024) malam.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
istimewa
Capt foto / dok ist. Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).  

"Mari terus bersama-sama menjaga prosesnya," terangnya.

Berkaitan dengan senjata api polisi, Kompolnas mengklaim telah melakukan usulan kepada Presiden untuk melakukan upaya pendekatan penggunaan senjata yang jauh lebih humanis termasuk misalnya penggunaan senjata dari mematikan little weapon ke Non-little weapon atau senjata non-mematikan.

"Polisi kalau mau menghadapi huru-hara jangan pakai senjata mematikan cukup pakai senjata non mematikan misal alat kejut,  bius dan sejenisnya," terangnya.

Baca juga: Meski Aipda Robig Jadi Tersangka dan Dipecat, LBH Semarang Tetap Minta Kombes Irwan Tanggung Jawab

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto enggan menanggapi tuntutan pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang.

"Saya tidak menanggapi itu yang penting kami telah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus tersebut," katanya. 

Ketika disinggung soal impunintas polri, dia meresponnya singkat. "Tergantung sudut pandang," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved