Racun untuk Adik Ipar Sudah Dipesan Lama, RK SMengaku akit Hati Dihina dan Suami Suka Jelalatan
ANF (13) remaja perempuan di Palembang tewas setelah meminum jamu yang diberikan kakak iparnya, RK (19)
TRIBUNJATENG.COM - ANF (13) remaja perempuan di Palembang tewas setelah meminum jamu yang diberikan kakak iparnya, RK (19).
Jasad ANF diletakkan di belakang lemari.
Sementara RK usai kejadian tersebut mencoba melarikan diri ke Lampung bersama anaknya yang baru berusia tiga tahun.
Namun pihak kepolisian berhasil menangkapnya.
Kini, RP pun buka suara terkait niat aslinya bunuh adik iparnya ANF (19) dengan jamu bercampur racun.
Baca juga: Sritex Perusahaan Garmen Terbesar di Asia Tenggara Tetap Pailit, Bagaimana Nasib 50 Ribu Karyawan?
RK mengaku tak sama sekali berniat membunuh dan hanya ingin menyakiti korban yang tak lain adik kandung suaminya.
Bahkan dalam pengakuannya ia merasa tak pernah didukung oleh keluarga suami hingga memiliki dendam pribadi.
Ketika ditemui di Polrestabes Palembang, RK yang mengenakan baju tahanan dan masker hitam terlihat menundukkan kepalanya dan mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya.
"Nyesal aku, pak," ujarnya sambil tersenyum..
RK mengaku bahwa perbuatannya ini dipicu oleh perlakuan kasar dari korban.
Selama beberapa hari terakhir, RK sering dihina oleh korban dengan kata-kata seperti "lonte" dan "anak".
"Sumpah, saya tidak ada niat membunuh, pak. Saya hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya saja. Saya tidak menyangka kejadian seperti ini bisa terjadi," jelas RK.
RK juga mengungkapkan bahwa sejak menikah dengan YD, ia merasa tidak mendapatkan dukungan dari keluarga suaminya, yang membuatnya tertutup.
"Tidak ada dukungan dari keluarga suami, karena itu saya jadi tertutup," katanya.
Ketika ditanya mengenai hubungan dengan suami, RK mengatakan tidak ada masalah besar, hanya pertengkaran kecil yang biasa terjadi dalam rumah tangga.
| Alasan TFS Remaja Laporkan Ibu ke Polisi, Tak Mau Diminta Melipat Seprei |
|
|---|
| Dinilai Kejam, Anggota Polda Jateng yang Bunuh Anak Kandungnya Dituntut 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dina Emosi, Briptu Ade Kurniawan yang Bunuh Bayinya Cuma Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| "Cuma 14 Tahun, Tidak Ada Artinya!" Tangis Pilu Ibu Korban Kasus Polisi Bunuh Bayi Dituntut Ringan |
|
|---|
| Alasan Bripda Waldi Bawa Kabur Mobil Dosen EY Ternyata Hanya Siasat, Tutupi Kasus Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kolase-foto-pelaku-dan-korban-remaja-tewas-diracun-minum-jamu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.