Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Alasan Polda Jateng Tak Kunjung Lakukan Rekonstruksi Kasus Penembakan Aipda Robig
Polda Jawa Tengah belum melakukan rekonstruksi kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar di Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah belum melakukan rekonstruksi kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar di Kota Semarang.
Alasan polisi tak kunjung melakukan rekontruksi lantaran berkas masih di meja jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
"Kami masih menunggu berkas perkara dari Kejaksaan atau petunjuk dari Jaksa untuk melakukan rekontruksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang,Selasa (24/12/2024).
Baca juga: Gara-gara Aipda Robig, Setiap Anggota Polisi yang Bawa Senjata Api Diperiksa Polda Jateng
Rekontruksi ini penting bagi publik karena berpotensi mengungkap penyebab atau motif Robig menembak para korban yang sejauh ini belum gamblang.
Artanto menyebut, rekontruksi dilakukan selepas ada masukan dari Kejaksaan.
Robig telah ditetapkan sebagai tersangka dan pemberkasan kasusnya telah masuk dalam tahap 1 atau tahap penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
"Penyidik masih menunggu koreksi dari JPU," terangnya.
Sembari menunggu proses tersebut, Artanto mengungkapkan Robig dalam kondisi sehat.
"Dia masih dalam tahanan penempatan khusus (patsus) di ruang tahanan Polda Jateng," terangnya.
Diberitakan sebelumnya,Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa lebih dari 23 saksi dalam kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar Semarang.
Kasus penembakan yang menewaskan Gamma atau GRO (17) ini ternyata penyidik melakukan pemeriksaan tambahan ke saksi polisi dari anggota satuan Brigade Mobil (Brimob).
"Iya ada saksi anggota Brimob yang kami periksa. Dia saksi tambahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).
Ketika disinggung peran saksi tersebut, Dwi masih enggan menjelaskan. "Itu nanti (kami jelaskan), pekan depan rilis (konferensi pers)," katanya.
Selain saksi tambahan Brimob, sambung Dwi, adapula saksi dari personel Bidang Hukum (Bidkum), dan petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah.
"Hanya ada saksi tambahan tiga orang tersebut," bebernya.
Selain melengkapi keterangan saksi, Dwi juga melakukan cek lokasi bersama Bidang Labfor untuk memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan para korban.
"Hasilnya nanti kami sampaikan pada rilis (pekan depan)," katanya.
Dwi mengungkapkan, kasus penembakan ini berkasnya hampir selesai untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Rencananya, berkas akan diserahkan Jumat (19/12/2024).
Selepas itu, pihaknya juga bakal melakukan rekonstruksi.
"Jadi tidak ada kendala dalam kasus ini. Hanya karena teknis semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan motor dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya," katanya.

Ayah Gamma Datangi Polda
Ayah kandung Gamma atau GRO , Andi Prabowo (44) mendatangi Polda Jawa Tengah menjelang satu bulan kasus anaknya yang ditembak polisi.
Andi mendatangi Mapolda Jawa Tengah bersama seorang kerabatnya atas panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Penyidik memanggil mereka untuk memberitahukan hasil penyidikan kasus tersebut dan status barang pribadi Gamma yang disita.
"Iya tadi ketemu penyidik, saya diberi surat tembusan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan barang pribadi anak saya yang dijadikan barang bukti," ungkap Andi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (19/12/2024).
Terkait SPDP, Andi mengungkapkan status kasus anaknya masih lidik.
Dalam SPDP juga disebutkan soal pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP.
"Pelaku (Aipda Robig) harus dihukum maksimal, seberat-beratnya," pinta Andi.
Kasus anaknya yang berjalan hampir satu bulan di meja polisi, Andi meminta agar kasusnya segera di selesaikan.
"Polisi harus cepat kerja, biar kasus anak saya segera kelar," ungkapnya.
Sementara soal barang pribadi anaknya yang disita polisi sebagai barang bukti, dia menyebut masih di tangan kepolisian.
Barang pribadi korban yang masih di polisi meliputi motor Vario hitam, handphone merek Reno 8T, tas gendong, dompet, dan pakaian terakhir korban. Informasi dari penyidik Polda, barang tersebut dikembalikan ke Polrestabes Semarang.
"Polda katanya hanya pinjam dari Polrestabes Semarang. Kondisi barang saat ini dikembalikan ke sana," ujarnya.
Andi mengaku, belum mengetahui kapan barang tersebut dikembalikan. "Inginnya segera dikembalikan supaya tidak ada penyalahgunaan," paparnya.
Baca juga: Buntut Kasus Aipda Robig, Polda Jateng Periksa Senjata Api Personel
Kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.
Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.
Kasus sudah berjalan hampir satu bulan. Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka dan memecatnya dari lembaga kepolisian. (Iwn)
Terkuak Robig Zaenudin Beri Uang Damai Keluarga Penembakan: 2 Korban Terima, Keluarga Gamma Menolak |
![]() |
---|
Berani Lawan Jenderal Atasannya, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Marah Disebut Langgar SOP |
![]() |
---|
Aipda Robig Menangis di PN Semarang, Anaknya Dulu Bangga Punya Ayah Polisi: Kini Runtuh |
![]() |
---|
Robig Zaenudin Polisi Arogan Pembunuh Pelajar Semarang Nangis Baca Pledoi, Bawa Nama Dua Anaknya |
![]() |
---|
Aipda Robig Menangis di Sidang, Ayah Korban Penembakan: "Kamu Masih Bisa Lihat Anak, Saya Tidak" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.