Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kudus Siap Sambut Wisatawan Saat Natal dan Tahun Baru, Pengelola Wisata Wajib Tahu Aturan Baru Ini!

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500.13/1635/2024 tentang Persiapan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Ilustrasi - Wahana Pijar Water Park di Wana Wisata Pijar Park Kudus dipadati pengunjung pada momentum libur Natal, Rabu (25/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500.13/1635/2024 tentang Persiapan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Di dalamnya berisikan 15 poin imbauan dan arahan yang ditujukan langsung kepada pengelola daya tarik wisata (DTW), desa wisata dan usaha pariwisata.

Surat edaran Disbudpar Kudus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/1/PP.03.00/MP/2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan pada saat Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Baca juga: Ribuan Wisatawan Padati Wisata Pijar Park Kudus di Momen Libur Nataru, Ditarget 30 Ribu Pengunjung

Juga Surat Edaran Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.13/2771/2024 Tentang Kesiapan Daya Tarik Wisata di Jawa
Tengah Menghadapi Libur Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025.

Kepala Disbudpar Kudus, Mutrikah menegaskan, SE yang dikeluarkan bertujuan untuk mengantisipasi pergerakan wisatawan yang berkunjung ke daya tarik wisata (DTW), desa wisata, usaha pariwisata (uspar) yang ada di wilayah Kota Kretek. 

Pertama, DTW, desa wisata dan usaha pariwisata diminta menerapkan Sapta Pesona (aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, kenangan), menerapkan Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability, Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, dan Kelestarian lingkungan.

Diminta menyediakan lahan parkir yang memadai, fasilitas dan tempat yang layak untuk istirahat pengunjung. Memastikan kelaikan alat, ketersediaan petugas, serta
SOP penanggulangan kecelakaan pada setiap DTW yang beresiko tinggi, seperti waduk, kolam renang, rawa, hingga pegunungan. 

Pengelola wisata harus memperhitungkan kapasitas daya tampung pengunjung untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan dalam melakukan kegiatan wisata dan menghindari terjadinya potensi kerusakan wisata.

Selain itu, pengelola tempat wisata diharuskan melakukan pengawasan ekstra terhadap wahana wisata yang tidak memiliki standar spesifikasi teknis atau beresiko.

Supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. 

"DTW berbasis air yang belum memiliki personel atau petugas penyelamat agar berkoordinasi dengan BPBD setempat terkait pemenuhan alat-alat keselamatan dan petugas penyelamat," terangnya, Rabu (25/12/2024).

Lebih lanjut, satu hal yang juga menjadi perhatian adalah antisipasi terhadap gangguan keamanan seperti, parkir liar, ketok harga, juga premanisme.

Pengelola wisata diminta bekerjasama dengan Pokdarwis dan aparat penegak hukum di wilayah masing-masing. Mewaspadai kemungkinan terjadinya bencana alam dengan cara mitigasi bencana lebih dini. 

Berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian setempat sebagai langkah antisipatif kenaikan volume kendaraan dan kapasitas daya tampung menuju puncak kunjungan saat Nataru.

Serta melakukan pendataan kunjungan wisatawan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata secara berkala. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved