Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pati

Ogah Kucing-Kucingan Lagi, Satpol PP Pati Sita Puluhan Gerobak PKL yang Nekad Jualan di Alun-Alun

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati sudah tidak mau "main kucing-kucingan" lagi dengan para Pedagang Kaki Lima (PKL)

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal 
Kawasan Alun-Alun Pati dipadati Pedagang Kaki Lima (PKL) saat malam tahun baru 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati sudah tidak mau "main kucing-kucingan" lagi dengan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Alun-Alun Pati.

Sebagaimana diketahui, Alun-Alun Pati merupakan zona merah atau zona larangan bagi PKL.


Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku di Kabupaten Pati.


Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, mengatakan bahwa selama ini para PKL selalu kucing-kucingan dengan petugas penegak Perda.


"Kalau kami datang (untuk menertibkan), mereka pergi. Kalau kami kembali ke markas, mereka datang lagi. Jadi kucing-kucingan terus," ujar dia, Rabu (15/1/2025).


Sugiyono menambahkan, padahal pihaknya sudah berulang-kali memberikan sosialisasi dan teguran pada para PKL. Namun, mereka tetap saja nekad berjualan di Alun-Alun Pati.


Demi memberikan efek jera, Satpol PP Pati lalu melakukan tindakan tegas dengan menyita gerobak para PKL yang "membandel".


"Sehingga kemarin kami tindak tegas. Gerobak ada sekitar 25 kami sita," tegas dia.


Sugiyono berharap, tindakan ini benar-benar bisa membuat para pedagang jera dan tidak lagi nekad berjualan di zona larangan.


"Kalau sampai diulangi lagi, gerobak akan kami sita dalam waktu cukup lama. Kalau dalam Perda, kan, bagi yang melanggar bisa disita selama 12 hari," tandas dia. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved