Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penyitaan Hotel Aruss Semarang

UPDATE Penyitaan Hotel Aruss Semarang, JO Operator Situs Agen 138 Merupakan Residivis Judi Online

Satu tersangka kasus situs judi online yang aliran dananya diduga ke Hotel Aruss Semarang, merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI Kompas.com
Uang Rp103 miliar yang disita diduga digunakan untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss Semarang diduga berasal dari judi online. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Empat dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus situs judi online telah ditangkap Bareskrim Polri.

Adapun kelimanya itu merupakan pihak penanggungjawab di situs Agen 138, dimana sebagian di antaranya dana hasil dialirkan untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang.

Dari keempat orang yang ditangkap itu, diketahui pula berstatus residivis dalam kasus serupa.

Baca juga: Bareskrim Sita Rp 103 Miliar dari Hotel Aruss Semarang, Diduga Hasil Pencucian Uang Judi Online

Baca juga: Nilai Objek Hotel Aruss Semarang Capai Rp200 Miliar, Pembangunannya Gunakan Hasil TPPU Judi Online

Satu tersangka kasus situs judi online yang aliran dananya diduga ke Hotel Aruss Semarang, merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Hal ini terungkap saat Mabes Polri mengumumkan hasil pengungkapan yang mereka temukan soal situs judi online Agen 138.

“Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga pada 2023 yang telah divonis tujuh bulan,” ujar Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (20/1/2025).

JO memiliki peran yang sama dengan JG dan AHL yaitu sebagai operator untuk melakukan deposit, menarik uang (withdraw), dan costumer service dari situs Agen 138.

Mereka bertiga ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025.

“Tiga orang tersangka JO, JG, dan AHL ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Januari 2025,” kata Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

POTRET Tampak depan Hotel Arus Jalan Dr Wahidin Kota Semarang.
POTRET Tampak depan Hotel Arus Jalan Dr Wahidin Kota Semarang. (DOKUMENTASI HOTEL ARUSS SEMARANG)

Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita 5 buku rekening, 6 kartu ATM, 5 PC, 5 modem, 1 token internet banking, 8 handphone, 2 mobil, serta uang tunai Rp475 juta.

Kemudian, ada satu tersangka lagi yang ditangkap oleh polisi.

Dia adalah KW yang merupakan manajer customer service dari situs Agen 138, ditangkap di Jakarta pada 14 Januari 2025.

“Dari hasil pengembangan, pada 14 Januari 2025, Dit Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka KW di Jakarta,” lanjut Brigjen Pol Himawan.

KW bertugas untuk mengawasi kerja para pegawai customer service yang bekerja secara daring.

“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka KW antara lain 1 handphone, 1 kartu ATM BCA, uang tunai 25.000 USD atau sekira Rp408.375.000, dan uang tunai 20.000 Dolar Singapura atau sekira Rp238.766.000,” tutur dia.

Baca juga: Inilah Profil Hotel Aruss Semarang yang Disita Bareskrim Polri, Pernah Sabet 2 Rekor Muri

Baca juga: Begini Modus Tindak Pencucian Uang Hasil Judi Online, Penyebab Penyitaan Hotel Aruss Semarang

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah membekukan dan menyita uang yang berasal dari rekening-rekening yang terafiliasi dengan situs Agen 138.

Jumlah uang yang disita senilai Rp4.061.970.779.

“Sehingga, total uang tunai yang disita dari para tersangka website judi online Agen 138 sebesar Rp5.184.058.779,” kata Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Selain empat tersangka yang sudah ditangkap, polisi juga menetapkan ada satu orang yang masih buron.

“Selanjutnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga telah menetapkan 1 DPO dengan inisial KK yang diduga pemilik dan pengendali dari website judi online Agen 138,” kata Brigjen Pol Himawan.

Atas tindakannya, para tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Suasana Hotel Aruss saat dilakukan penyitaan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Suasana Hotel Aruss saat dilakukan penyitaan oleh Bareskrim Mabes Polri. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

“Penyidik juga telah mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 November 2024."

"Ini terkait rekening yang digunakan untuk operasional website judi online Agen 138 dengan nilai harta kekayaan Rp552.651.097,55,” kata Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui Hotel Aruss di Semarang.

Diduga, dana pembangunan Hotel Aruss Semarang berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.

“Kami sudah menetapkan tersangka, korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang."

"Kemudian, (tersangka kedua) FH,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Baca juga: Begini Modus Tindak Pencucian Uang Hasil Judi Online, Penyebab Penyitaan Hotel Aruss Semarang

Baca juga: Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Hasil TPPU Judi Online: Ini Bukan Berarti Perampasan

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp103,2 miliar. 

Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebutkan, uang dari situs judi ini ditampung oleh FH dan digunakan untuk membangun serta mengoperasikan Hotel Aruss Semarang.

Hhasil dari operasional hotel juga masuk ke kantong FH.

Diketahui, FH merupakan komisaris dari PT AJP.

“Untuk PT AJP ini, korporasi yang menampung uang dari FH yang dipakai untuk membangun Hotel Aruss Semarang dan operasional hotel."

"Dan, hasilnya kembali ke PT AJP,” lanjut Brigjen Pol Helfi.

Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar."

"Sehingga proses itu kami lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Brigjen Pol Helfi.

Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi melalui lima rekening.

Masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40,5 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Tersangka Situs Judol Terkait Hotel Aruss Semarang adalah Residivis"

Baca juga: Alta Ballah Bek Dewa United Diduga Jadi Korban Rasisme di Markas Persib Bandung

Baca juga: Dipecat! Manja Lestari Damanik Ketua KPU Brebes dan Trio Pahlevi Ketua Bawaslu

Baca juga: Pencegahan Mbak Ita Wali Kota Semarang Pergi ke Luar Negeri Diperpanjang!

Baca juga: Pasien Rumah Sakit Jiwa yang Kabur Diduga Hanyut di Sungai Bengawan Solo, Kondisinya Belum Jelas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved