Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Yayasan Pendidikan Nasima Gugat Pembatalan Sertifikat Wakaf YPDPB di PTUN Semarang

Yayasan Pendidikan Islam Nasima menggugat BPN di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pembatalan sertifikat wakaf milik YPDPB di daerah itu.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
SMP Nasima di Jalan Tri Lomba Juang Nomor 1. 

Tak hanya itu, keabsahan YPDPB telah dibuktikan melalui akta pendirian awal, kemudian akta perubahan.

Hal itu ditunjukkan melalui akta nomor 1 tahun 2008 yang dibuat oleh Notaris Emi Wijayanti.

"Kami sudah buktikan bukti aslinya di Pengadilan," tuturnya.

Menurutnya, obyek gugatan di TUN adalah pembatalan sertifikat wakaf milik YPDPB.

Pada gugatan itu Nasima ingin membatalkan wakaf milik YPDPB.

"Sertifikat itu menjadi obyek untuk membatalkan Wakaf," imbuhnya.

Ia menilai Nasima ingin menguasai atau memiliki tanahnya di Tri Lomba Juang.

Pihaknya menegaskan tanah yang diwakaf YPDPB merupakan bentuk kepedulian di bidang pendidikan untuk masyarakat.

"Kami tidak peruntukan untuk jual beli atau mengambil keuntungan," tandasnya.

Pembina YPDPB Prof Abdul Jamil mengatakan sertifikat wakaf itu tidak boleh diusik. Sebab sertifikat wakaf telah melalui proses prosedural.

"Adanya sertifikat wakaf aset itu milik publik dan agama. Tidak bisa diusik-usik. Kok saya heran sertifikat itu digugat untuk dibatalkan," imbuhnya.

Prof Jamil mengatakan selama ini kerjasama dengan Nasima tidak seimbang. Sebab kerjasama itu tidak ada batas waktunya.

"Oleh sebab itu pengurus saat ini ingin melakukan revisi, evaluasi. Kami bersedia bertemu dengan pemangku kepentingan tetapi tidak pernah bisa," tuturnya. (rtp)

Baca juga: Usai Disomasi Kini Lahan SMP Nasima Semarang Ditarik Pemiliknya, Ini Alasannya

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved