Berita Regional
Kisah Pilu Sugi Purnawati Jadi Korban TPPO Lewat Modus Ajakan Menikah dengan WNA China
Modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menggunakan skema mail order bride atau pengantin pesanan terjadi di Indramayu.
Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di depan sebuah perusahaan telekomunikasi di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Sumarni, Senin (18/11/2024).
Modus yang digunakan oleh tersangka, yang berinisial P (47), adalah menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri dengan bayaran yang menarik.
Para korban dijanjikan uang fee sebesar Rp 9 juta, tetapi pada kenyataannya mereka hanya menerima Rp 3 juta.
"Tersangka inisialnya P (47), sudah melaksanakan aksinya ini sejak 2022."
"Korban yang diberangkatkan sebanyak 14 orang dengan tujuan ke Arab Saudi dan beberapa negara Asia lainnya, seperti Singapura dan Taiwan," ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menjelaskan, bahwa tersangka bekerja sama dengan seorang buron, Mr X, untuk mencari orang-orang yang ingin bekerja di luar negeri.
Tersangka memiliki pengalaman bekerja di luar negeri, yang memudahkannya dalam meyakinkan para korban.
Namun, setibanya di luar negeri, para korban tidak dapat bekerja karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan dan janji pembayaran pun tidak terpenuhi.
"Korban pertama, yaitu saudara L dan saudara T."
"Setelah diberangkatkan melalui Mr X, mereka ternyata tidak bisa bekerja karena sakit, dan janji untuk mendapatkan sejumlah uang tertentu tidak terpenuhi," jelas dia.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor atas nama L, tiket pesawat Qatar Airways, serta koper warna silver merek Polo.
Tersangka dikenakan pasal yang cukup berat, termasuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
"Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," katan Sumarni yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan itu.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan manusia.
Suami Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak, Mengaku gara-gara One Piece |
![]() |
---|
Pria 45 Tahun Rudapaksa dan Aniaya Siswi SMP hingga Pingsan di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Begal Dapat "Kejutan" dari Polisi di Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Pemuda Dianiaya Ayah Kekasihnya saat Apel, Dilarikan ke RS dengan Sejumlah Luka Tusuk |
![]() |
---|
Oknum Polisi Ditahan Setelah Diduga Lecehkan Tahanan Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.