Berita Semarang
Munas ke-3 IKAFH Undip Semarang, Prof Arief: Jangan Jadikan Hukum Komoditas yang Diperjualbelikan
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH Undip) Semarang menggelar musyawarah nasional ke-3, Minggu (16/2/2025).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH Undip) Semarang menggelar musyawarah nasional ke-3, Minggu (16/2/2025).
Musnas tersebut digelar di Hotel Novotel Semarang.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Prof Dr Arief Hidayat selaku Ketua Dewan Kehormatan IKAFH Undip.
Baca juga: Resmikan Kantor Sekretariat di Undip, Pj Gubernur Jateng: Asosiasi Tenis Profesor Harus Murup
Baca juga: Sosialisasi Campus Goes to Customs, Bea Cukai Edukasi Mahasiswa Undip
Pada munas tersebut, Prof Arief ingin organisasi IKAFH Undip bisa maju, berjaya, dan bermanfaat bagi almater, alumni, masyarakat, serta negara.
Prof Arief tidak mempermasalahkan siapa saja yang terpilih menjadi Ketua Umum IKAFH Undip.
"Yang terpenting mau bekerja dan memperjuangakan organisasi," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Prof Arief menyebut, berhukum adalah tonggak kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terlebih guru-guru Fakultas Hukum terdahulu telah mewariskan keilmuan berhukum secara progresif dan berdasar ideologi Pancasila.
"Sesuai semangat Diponegoro yang berani mengatakan yang benar adalah benar yang salah adalah salah," imbuhnya.
Dia berpesan agar para alumni dapat berhukum dengan disinari Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh sebab itu, berhukum tidak hanya bertanggungjawab kepada negara dan bangsa, tetapi juga kepada Tuhan.
"Jangan jadikan hukum sebagai komoditas yang diperjualbelikan," tandasnya.
Sementara Itu, Ketua Umum IKAFH Undip 2021-2025, Dr Ahmad Redi menuturkan, munas telah digelar tiga kali.
Ada 990 peserta IKAFH Undip yang menggunakan hak suaranya.
"Pemilihannya menggunakan sistem e-Voting."
"Jadi seluruh alumni di seluruh Indonesia bisa memilih," tuturnya. (*)
Baca juga: The Wujil Semarang Hadirkan Wedding Open House: Bantu Calon Pengantin Wujudkan Pesta Impian
Baca juga: Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 17 Februari 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda
Baca juga: "Saya Adzan di Lokasi" Kesaksian Luthfi Lihat Temannya Tenggelam di Sungai di Semarang
Baca juga: Alasan Anggota Polsek Menteng Tak Pakai Helm Kejar Taksi Online hingga Dikira Begal
Sosok Ari Setiawan Yang Blokade Jalan Karena Merasa Hak Milik Ternyata Pembudidaya Maggot |
![]() |
---|
TPA Ilegal Brown Canyon Resmi Ditutup, Asap Masih Keluar Diduga Berasal Dari Gas Metana |
![]() |
---|
Tugas Biologi Jadi Alasan Tukang Cukur Semarang Cabuli Siswi SD, Direkam Pakai HP |
![]() |
---|
Hampir Sebulan Ditutup, Begini Kondisi Terkini Bekas TPA Ilegal Brown Canyon Semarang |
![]() |
---|
Teknologi Hidrogen hingga PLTS Cerdas, Inovasi Dua Guru Besar Baru Polines untuk Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.