Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Penghuni Rumah di Wot Gandul Barat Semarang Tolak Proses Eksekusi dan Ajukan Gugatan Perlawanan

PN Semarang mengeksekusi rumah di Jalan Wot Gandul Barat Nomor 2-4, RT 6 RW 2, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Senin (24/2/2025).

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
EKSEKUSI RUMAH: Proses eksekusi rumah di Jalan Wot Gandul Barat Nomor 2-4, RT 6 RW 2, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Senin (24/2/2025). Penghuni melakukan perlawanan. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengeksekusi rumah di Jalan Wot Gandul Barat Nomor 2-4, RT 6 RW 2, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Senin (24/2/2025).

Eksekusi dilakukan setelah petugas PN Semarang membacakan putusan yang ditandatangani Ketua PN Semarang, Judi Prasetiya.

Sejumlah personel dari Polrestabes Semarang disiagakan di lokasi.

Baca juga: DPRD Dorong Peningkatan Ruang Terbuka Hijau di Kota Semarang

Tiga unit truk disiapkan untuk mengangkut barang-barang milik penghuni rumah yang dieksekusi. 

Penghuni rumah, David Bayu Kurniawan, didampingi penasihat hukumnya Bagas Wahyu Jati. 

Begitu juga pemohon eksekusi, Widayat Basuki Dharmowiyono, melalui kuasa hukumnya, Imam Setiadi, memantau proses pengosongan rumah tersebut.

Sempat terjadi penolakan oleh penghuni atas pengosongan rumah itu.

Melalui penasihat hukumnya, Bagas Wahyu Jati mengaku kecewa atas eksekusi itu.

Pada perkara itu, kliennya merupakan ahli waris.

Menurutnya pihak yang menjadi tergugat adalah ibu kliennya yakni Tan Kiem Djioe.

Pada perkara itu ibu kliennya hanyalah menantu dari pemilik rumah.

"Klien kami tidak tahu menahu soal proses hukum di tingkat banding dan kasasi karena yang digugat adalah ibunya. Sementara ibunya telah meninggal dunia," ujar Bagas.

Bagas menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi ini. Pihaknya meminta pengadilan menghormati proses hukum sedang berlangsung.

"Jika nanti dalam gugatan ini kami kalah, kami akan keluar secara sukarela. Namun, jika menang, kami meminta eksekusi dibatalkan," tegasnya.

Sementara Imam Setiadi selaku penasihat hukum pemohon menerangkan kasus itu bermula adanya hubungan sewa-menyewa antara kliennya dan tergugat Tan Kiem Djioe. Tergugat lama tak membayar sewa dan kliennya menggugat di pengadilan.

"Klien kami mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pengosongan rumah," ujarnya.

Menurutnya, proses hukum berlangsung sejak 2009 dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Namun, eksekusi sempat tertunda karena pihak penggugat masih memberikan toleransi kepada penghuni rumah.

"Tahun 2009 seharusnya sudah dieksekusi, tetapi klien kami masih memberi kesempatan secara kekeluargaan.  Tahun 2024, penghuni belum juga pindah," terangnya.

Ia mengatakan eksekusi  dilaksanakan pada 2025 setelah penggugat merasa  cukup lama menunggu. Pihaknya menyebut bahwa setiap eksekusi selalu ada pihak yang tidak puas.

"Biasanya, pihak yang keberatan akan mengajukan perlawanan hukum untuk menunda eksekusi," tuturnya.(rtp)

Baca juga: BREAKING NEWS Pengunjung Lapas Kedungpane Semarang Selundupkan Narkoba di Dalam Anus

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved