Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PHK Massal Buruh Sritex

Maksimal 3 Hari JHT Eks Karyawan Sritex Sudah Masuk Rekening

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ AGUS ISWADI
PENCAIRAN JHT - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono didampingi kepala daerah dan satgas mengecek pelaksanaan pelayanan pemberkasan klaim JHT di Gedung Serba Guna Sritex, Rabu (5/3/2025). Berdasarkan informasi, pencairan dilakukan dengan sistem transfer ke rekening masing-masing penerima. 

"Ada sekira 10 ribu lowongan pekerjaan yang kami tawarkan," terangnya.

Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex, Etik senang mengingat ekonomi sekitar dapat berjalan kembali.

Komandan Satgas Sritex yang sebelumnya Direktur Umum Sritex, Supartodi mengapresiasi langkah dari BPJS dan Pemkab, sehingga karyawan akan mendapatkan haknya berupa JHT.

"Saya dan BPJS berkomitmen sebelum Lebaran JHT harus sudah diterima," ungkapnya.

Pemenuhan hak-hak karyawan lainnya seperti pesangon tentu akan dituntaskan secara bertahap.

Seperti halnya kali ini, lanjutnya, mulai dilaksanakan untuk proses pencairan JHT.

"Hak-hak karyawan jangan sampai kurang dan hilang."

"One by one (diselesaikan)," jelasnya. (*)

Baca juga: Kunjungan Persahabatan University of Negros Occidental-Recoletos ke USM dan Dispar Kota Semarang

Baca juga: Pemkab Jepara Ikuti Peluncuran Indikator MCP, Ketua KPK Ingatkan Pengaruh Besar Tak Sekadar Skor

Baca juga: Wali Kota Semarang Janji Borong Dagangan PKL Wijayakusuma, 40 Porsi Tiap Pedagang Selama Ramadan

Baca juga: "Kami Juga Menangis Melihat Ini" Dewan Desak Pemkot Semarang Siapkan Solusi untuk PKL KIW

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved