Berita Korupsi
Rutin Uji Kualitas BBM di SPBU, Dirut Pertamina Hormati Proses Hukum yang Ditangani Kejaksaan Agung
Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kompas.com)
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok di Kabupaten Batang, Ramadan Hari ke-9 Minggu 9 Maret 2025
Baca juga: Berkalung Melati, Bupati Kendal Sapa Warga Patean: Janji Beri Kesejahteraan Guru Madin
Baca juga: Keluarga Harap Ribut segera Pulang Kampung, Perempuan Asal Batang Hilang 19 Tahun di Hutan Malaysia
Kejagung Tunjukkan Uang Sitaan Rp 565,3 Miliar, Diduga Hasil Korupsi Kemendag Impor Gula 2015-2016 |
![]() |
---|
Harvey Tertunduk Dengarkan Vonis, Pengadilan Tipikor Memvonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
BIKIN GELENG-GELENG! Zarof Ricar Akui Rp 1 Triliun Hasil Urus Perkara |
![]() |
---|
Tom Lembong Diperiksa selama 10 Jam |
![]() |
---|
Penyidik Geledah Lagi Rumah Zarof, Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp 920 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.