Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Kantongi Tiga Bukti Kuat, Polda Jateng Naikkan Kasus Brigadir Ade Kurniawan ke Tahap Penyidikan

Kasus dugaan pembunuhan oleh Brigadir AK (27) terhadap bayi laki-laki berinisial AN (2 bulan) masuk ke tahap penyidikan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, kasus Brigadir AK naik ke tahap penyidikan lantaran penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat meliputi keterangan dari para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus dugaan pembunuhan oleh Brigadir Ade Kurniawan (27) terhadap bayi laki-laki berinisial AN (2 bulan) masuk ke tahap penyidikan.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menaikan kasus itu ke tahap ke penyidikan karena telah memiliki sejumlah alat bukti. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, kasus Brigadir Ade Kurniawan naik ke tahap penyidikan lantaran penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat meliputi keterangan dari para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi.

"Ya kami kemarin (Selasa, 11 Maret) sudah gelar perkara yang hasilnya menyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ujar Artanto, Rabu (12/3/2025). 

Sebelum kasus dugaan pembunuhan bayi itu masuk ke tahap penyidikan, Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan pada empat saksi kunci kejadian ini meliputi ibu korban berinisial DJP (24), ibu kandung dari DJP, pihak rumah sakit yang melakukan penanganan terhadap korban AN dan terlapor  yakni Brigadir Ade Kurniawan.

Serangkaian pemeriksaan itu mengerucut pada kesimpulan bahwa ada tindak pidana dalam laporan kasus penghilangan nyawa anak di bawah umur.

"Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi. Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut," sambung Artanto.

Namun, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, pemeriksaan terhadap Brigadir Ade Kurniawan sejauh ini masih sebatas klarifikasi.

Artanto menyebut,  kewajiban dari penyidik nantinya untuk membuktikan kasus tersebut  melalui proses penyidikan dan pembuatan berkas perkara.

"Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor  akan menjadi saksi," terangnya.

Terkait motif Brigadir Ade Kurniawan diduga menghabisi nyawa anak kandungnya, Artanto mengungkapkan sejauh ini masih dalam pendalaman.

"Pendalaman itu penting untuk mengetahui motif dari Brigadir AK. Baik dari teman wanitanya maupun dari yang bersangkutan," jelasnya.

Sidang Etik

Brigadir Ade Kurniawan selain menghadapi kasus pidana juga harus mengikuti sidang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng masih menentukan pelaksanaan sidang tersebut.

"Tanggal pastinya belum tahu. Tapi kasus ini kan atensi pimpinan jadi sidang rencana secepatnya agar segera tuntas," ungkap Artanto.

Artanto memastikan Brigadir AK akan mendapatkan sanski seusia perbuatannya. Brigadir Ade Kurniawan juga sudah masuk ke ruang tahanan untuk menjalani penempatan khusus atau patsus  selama 30 hari kedepan.

"Kasus ini berjalan beriringan, proses kode etik dan tindak pidana sama-sama diprioritaskan," terangnya. 

Kronologi Kasus

Peristiwa dugaan pembunuhan itu bermula ketika DJP bersama Brigadir Ade Kurniawan serta bayi laki-laki berinisial AN berusia 2 bulan sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, Minggu 2 Maret 2025.

DJP meninggalkan anaknya bersama  Brigadir Ade Kurniawan di dalam mobil. 

Selepas dari pasar, DJP kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

DJP sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.

Keterangan dari  Brigadir Ade Kurniawan kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.

Brigadir Ade Kurniawan juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.

Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.

Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.

Kemudian pada Senin 3 Maret  malam, bayi AN  dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir Ade Kurniawan.

DJP curiga selepas pemakaman itu, Brigadir Ade Kurniawan menghilang tanpa kabar.

DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025.


Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau bongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.

Brigadir Ade Kurniawan diamankan Propam Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus). (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved